
Berita Terkini – Dunia hukum Indonesia kembali diramaikan oleh langkah kontroversial seorang tersangka kasus korupsi besar. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tak menyerah meski dua gugatan praperadilan sebelumnya gagal. Ia kini mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya — sebuah langkah yang langsung mendapat respons tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yang menarik bukan sekadar keberanian Lodewyk untuk terus berjuang di jalur hukum. Yang jauh lebih menarik adalah bahwa KUHAP terbaru — yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 — secara eksplisit membatasi pengajuan praperadilan hanya boleh dilakukan satu kali untuk hal yang sama. Lantas, bagaimana nasib gugatan ketiga ini? Apakah akan langsung gugur, atau masih ada celah yang bisa dimanfaatkan?
Kasus ini bukan hanya soal satu orang yang bersikeras melawan penetapan tersangka. Ini adalah ujian nyata bagi sistem hukum Indonesia yang baru saja diperbaharui. Bagaimana aturan main praperadilan di era baru ini bekerja, dan sejauh mana seseorang bisa memanfaatkannya? Mari kita bedah satu per satu.
Kronologi Tiga Kali Praperadilan Lodewyk
Untuk memahami situasi ini secara utuh, kita perlu mundur sedikit ke belakang. Lodewyk Pusung adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — program andalan pemerintah yang justru tercoreng dugaan penyelewengan dana. Sebagai mantan Wakil Kepala BGN, posisi Lodewyk sangat strategis dalam program tersebut, sehingga keterlibatannya menjadi sorotan publik.
Gugatan praperadilan pertama dan kedua yang diajukan Lodewyk sudah menemui jalan buntu. Yang terbaru, permohonan praperadilan keduanya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pada Senin, 24 Agustus 2026. Bukan ditolak karena substansinya, melainkan karena alasan yang lebih teknis: PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Tak butuh waktu lama, Lodewyk kembali bergerak. Hanya dua hari berselang, pada Rabu 26 Agustus 2026, sebuah permohonan baru terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung Angkat Bicara: Ada Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi
Respons Kejaksaan Agung tidak lama datang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan pernyataan tegas saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia mengingatkan bahwa KUHAP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mengatur pembatasan yang jelas soal praperadilan.
“Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” tegas Anang.
Pernyataan ini penting untuk dicermati. Aturan tersebut bukan sekadar imbauan moral — ini adalah ketentuan hukum yang mengikat. Artinya, jika objek dan substansi gugatan Lodewyk kali ini dianggap sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, maka secara hukum gugatan tersebut seharusnya tidak bisa diterima pengadilan.
Apakah Benar-Benar Sama atau Ada Perbedaan?
Namun Kejagung tidak langsung menyimpulkan bahwa gugatan ketiga ini pasti melanggar aturan. Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencermati isi permohonan secara seksama. “Terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” ujarnya.
Ini adalah pendekatan yang bijak secara hukum. Pasalnya, gugatan ketiga Lodewyk secara spesifik menyoal penyitaan — bukan penetapan tersangka atau penangkapan. Jika dua gugatan sebelumnya mengangkat objek yang berbeda, maka secara teknis bisa saja gugatan ini dianggap bukan “hal yang sama” yang dimaksud oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
Di sinilah letak kerumitan hukum yang sesungguhnya. Definisi “hal yang sama” dalam konteks praperadilan bisa menjadi arena perdebatan antara tim hukum Lodewyk dan jaksa. Apakah penyitaan yang dijadikan objek gugatan kali ini sudah pernah dipersoalkan sebelumnya? Atau ini benar-benar objek baru yang belum pernah diuji di pengadilan?
Apa Itu Praperadilan dan Mengapa Batasannya Penting?
Bagi sebagian pembaca yang belum familiar, praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang mempertanyakan keabsahan tindakan aparat penegak hukum — mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan. Ini adalah salah satu bentuk kontrol yudisial atas tindakan eksekutif, dan secara prinsip merupakan hak penting bagi setiap warga negara.
Namun seperti banyak hal dalam hukum, hak ini bisa disalahgunakan. Dalam praktiknya, praperadilan kerap dijadikan “senjata tunda” oleh tersangka untuk mengulur-ulur proses hukum. Dengan mengajukan praperadilan berulang kali, proses persidangan pokok bisa tertunda cukup lama — dan ini jelas merugikan kepentingan keadilan serta efisiensi peradilan.
Itulah mengapa pembatasan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 hadir sebagai respons logis terhadap celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. Dengan membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali untuk hal yang sama, pembuat undang-undang berusaha menutup pintu bagi strategi “praperadilan marathons” yang melelahkan sistem peradilan.
Implikasi bagi Kasus Korupsi MBG
Kasus korupsi tata kelola Program MBG adalah kasus besar yang melibatkan kepentingan publik yang sangat luas. Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi yang cukup — sebuah tujuan mulia yang justru diduga dikorupsi oleh orang-orang di dalamnya. Ketika seorang tersangka dalam kasus ini terus mengajukan praperadilan, tentu ada pertanyaan yang wajar muncul di benak publik: apakah ini upaya mencari keadilan yang sah, atau sebuah taktik untuk menghambat proses hukum?
Jawaban atas pertanyaan itu tentu hanya bisa diberikan setelah proses hukum berjalan dan fakta-fakta terungkap. Yang pasti, Kejagung tampaknya tidak akan membiarkan proses ini berjalan tanpa pengawasan ketat. Respons cepat mereka dalam mengingatkan soal aturan UU Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa mereka siap menghadapi gugatan ini secara hukum.
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?
Terlepas dari siapa yang pada akhirnya menang di pengadilan, kasus Lodewyk memberi kita pelajaran penting tentang bagaimana hukum acara pidana bekerja di Indonesia — dan bagaimana aturan baru bisa mengubah dinamika pertarungan hukum secara fundamental. UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah tonggak baru dalam sistem peradilan kita, dan kasus ini menjadi salah satu ujian pertama seberapa efektif aturan tersebut diterapkan.
Bagi publik, ini juga menjadi pengingat bahwa memahami hak-hak hukum dan batas-batasnya sama pentingnya dengan memperjuangkan hak itu sendiri. Praperadilan adalah hak yang sah, tapi seperti semua hak, ada rambu-rambu yang mengatur penggunaannya. Ketika rambu-rambu itu dilangkahi — disengaja atau tidak — konsekuensi hukumnya nyata dan bisa memperburuk posisi seseorang di mata pengadilan.
Lantas, bagaimana kelanjutan gugatan ketiga Lodewyk ini? Akankah hakim PN Jakarta Selatan menerima atau menolak permohonannya? Dan yang lebih penting: apakah kasus korupsi MBG akan segera memasuki babak persidangan pokok yang sesungguhnya? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya patut kita tunggu bersama — karena di balik setiap proses hukum, ada kepentingan rakyat yang lebih besar yang sedang dipertaruhkan.