Reseller Internet Starlink Bisa Dipidana? Ternyata Hukumnya Bilang Hal yang Berbeda

Berita Terkini – Bayangkan kamu tinggal di daerah terpencil, jaringan internet kabel tidak ada, sinyal seluler nyaris nihil, lalu seseorang datang menawarkan solusi: internet lewat satelit Starlink. Kamu beli, kamu bagikan ke tetangga dengan tarif terjangkau, dan semua orang senang. Tapi tiba-tiba, pintu rumahmu diketuk aparat. Itulah yang kurang lebih dialami Yogi Gilang Arya Setia, penyedia layanan internet berbasis Starlink di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat — yang perkaranya kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Kasus ini bukan sekadar soal satu orang yang “salah izin”. Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar dan relevan bagi banyak orang: apakah menjual kembali akses internet Starlink itu ilegal? Dan kalau memang ada pelanggaran, apakah jalur pidana benar-benar pilihan yang paling tepat? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, terutama di era ketika konektivitas internet sudah menjadi kebutuhan dasar, bukan sekadar kemewahan.

Menariknya, kalau kita mau membaca regulasi telekomunikasi Indonesia dengan cermat, jawabannya tidak sesederhana “karena tidak ada izin, langsung masuk penjara.” Ada lapisan-lapisan hukum yang kerap luput dari perhatian publik — dan justru lapisan itulah yang seharusnya menjadi pintu pertama sebelum negara memutuskan untuk menggunakan instrumen pidana terhadap pelaku usaha seperti Yogi.

Reseller Internet: Dilarang atau Diatur?

Pertama-tama, mari kita luruskan satu kesalahpahaman umum. Banyak yang mengira bahwa menjual kembali layanan internet — atau yang dikenal sebagai reseller internet — adalah aktivitas ilegal di Indonesia. Faktanya? Tidak. Hukum Indonesia justru mengakui kegiatan ini.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur mekanisme jual kembali jasa telekomunikasi. Pasal 223 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa reseller internet boleh beroperasi, asal ada kerja sama resmi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin. Dalam praktiknya, pelaksana jual kembali menggunakan IP Address publik dan Autonomous System Number (ASN) milik penyelenggara — bukan milik sendiri.

Regulasi ini bahkan diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025, yang secara tegas memasukkan jual kembali jasa telekomunikasi ke dalam KBLI 61994, termasuk jual kembali akses internet. Jadi, secara hukum, ekosistem reseller internet itu legal — yang menjadi soal adalah bagaimana cara melakukannya secara benar.

Yang Diatur, Bukan Dilarang

Ini perbedaan yang krusial dan sering disalahpahami. “Diatur” tidak sama dengan “dilarang”. UU Telekomunikasi menempatkan penyelenggaraan telekomunikasi dalam rezim Perizinan Berusaha — artinya, siapa pun yang ingin berjualan layanan internet harus masuk ke dalam ekosistem yang diakui negara, bukan beroperasi sendiri di luar sistem. Yogi, dalam kasus ini, tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai bagian dari ekosistem reseller yang diakui — itulah inti persoalannya. Tapi apakah itu langsung berarti pidana? Di sinilah cerita menjadi lebih kompleks.

Sanksi Administratif Dulu, Pidana Belakangan

Pasal 225 Permen Kominfo 5/2021 adalah bagian yang paling sering luput dari diskusi publik soal kasus seperti ini, padahal isinya sangat penting. Pasal ini secara jelas mengatur sanksi atas pelanggaran mekanisme jual kembali jasa telekomunikasi — dan sanksinya bersifat administratif, bukan pidana.

Bentuk sanksi administratifnya pun berjenjang: mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pemutusan akses, hingga pencabutan izin. Bukan langsung diborgol dan dibawa ke pengadilan.

Ada Ketentuan Khusus untuk yang Belum Berizin

Yang lebih menarik lagi, Pasal 225 ayat (5) secara spesifik membayangkan skenario di mana pelaku usaha belum memperoleh Perizinan Berusaha. Dalam kondisi itu, pengenaan sanksi administratif harus didahului dengan surat perintah penghentian pelanggaran. Surat tersebut harus memuat: pasal yang dilanggar, ancaman sanksi yang akan dijatuhkan, batas waktu kepatuhan, dan perintah untuk menghentikan kegiatan.

Ini bukan sekadar prosedur birokrasi biasa. Ketentuan ini mencerminkan prinsip hukum yang lebih dalam: “belum berizin” tidak otomatis sama dengan “langsung dipidana”. Regulasi justru menyediakan mekanisme koreksi — beri tahu pelanggar, beri waktu untuk memperbaiki diri, baru ambil tindakan lebih lanjut jika tidak diindahkan.

Kapan Baru Boleh Masuk ke Ranah Pidana?

Tentu saja, UU Telekomunikasi tetap mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 11 — yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Dan Permen 5/2021 pun memberi ruang bagi penyidik untuk menangani kasus yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Jadi, jalur pidana memang ada dan sah.

Namun, pertanyaannya adalah soal proporsi dan urutan. Kapan tepatnya pelanggaran administratif tentang tata cara jual kembali berubah menjadi tindak pidana yang layak diproses di pengadilan? Tidak semua pelanggaran perizinan telekomunikasi langsung layak masuk ke level pidana. Hukum sektoral sudah menyediakan jalur penertiban administratif yang seharusnya menjadi langkah pertama — bukan langkah terakhir.

Prinsip Pidana sebagai Upaya Terakhir

Dalam ilmu hukum, ada prinsip yang dikenal sebagai ultimum remedium — pidana adalah senjata terakhir, bukan senjata pertama. Prinsip ini relevan sekali dalam konteks kasus Mentawai. Ketika ada mekanisme administratif yang jelas, terstruktur, dan dirancang khusus untuk menangani pelanggaran perizinan, maka menggunakan jalur pidana sejak awal perlu dipertanyakan alasannya.

Apalagi, konteks geografis Mentawai membuat segalanya semakin kompleks. Kepulauan Mentawai adalah daerah terpencil dengan akses telekomunikasi yang sangat terbatas. Dalam situasi seperti ini, seseorang yang menyediakan akses internet — meski tanpa izin lengkap — bisa jadi menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini diabaikan oleh ekosistem telekomunikasi formal.

Sinyal Positif dari Pemerintah

Menariknya, pemerintah sendiri tampaknya sudah menyadari kerumitan ini. Dalam siaran pers tanggal 25 Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dan langkah korektif sebelum instrumen pidana digunakan. Lebih jauh, Komdigi bahkan menyebut kemungkinan untuk membantu masyarakat atau pelaku usaha seperti Yogi memperoleh izin yang diperlukan — atau menghubungkan mereka dengan ISP berizin agar bisa menjadi bagian dari ekosistem reseller resmi.

Pendekatan ini jauh lebih sejalan dengan semangat regulasi yang ada. Daripada memenjarakan orang yang berusaha memenuhi kebutuhan konektivitas di daerah terpencil, negara justru bisa hadir sebagai fasilitator — membantu mereka masuk ke sistem yang benar.

Ekosistem Reseller yang Sehat, Bukan Kriminalisasi

Jika kita melihat gambaran besarnya, yang dibutuhkan Indonesia sebenarnya bukan semakin banyak kriminalisasi reseller internet, melainkan ekosistem reseller yang sehat dan terstruktur. Regulasinya sudah ada. Mekanismenya sudah dirancang. Yang perlu diperkuat adalah sosialisasi, kemudahan proses perizinan, dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil di daerah terpencil yang mungkin tidak tahu cara masuk ke sistem yang benar.

Bayangkan berapa banyak “Yogi-Yogi” lain di seluruh pelosok Indonesia yang saat ini menyediakan konektivitas bagi komunitasnya tanpa izin lengkap — bukan karena niat jahat, tapi karena sistem yang ada tidak cukup mudah diakses oleh mereka. Apakah mereka semua harus menghadapi proses pidana?

Apa yang Sebenarnya Dipertaruhkan di Sini?

Kasus Yogi bukan hanya soal satu orang di Mentawai. Ini adalah cermin dari bagaimana negara menyikapi gap antara regulasi formal dan realita di lapangan. Di satu sisi, tata kelola telekomunikasi memang harus dijaga dengan serius — tanpa itu, ekosistem industri bisa kacau. Di sisi lain, penegakan hukum yang proporsional dan tepat sasaran adalah tanda dari sistem hukum yang matang.

Reseller Starlink bukan penjahat yang merugikan negara secara masif. Mereka adalah pelaku usaha kecil yang, dalam banyak kasus, justru mengisi kekosongan layanan yang seharusnya disediakan oleh ekosistem formal. Jika regulasi sudah menyediakan jalur administratif yang jelas, maka memilih jalur pidana sejak awal adalah pilihan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Negara memang harus tegas — tapi tegas bukan berarti brutal. Ketegasan yang baik adalah ketegasan yang proporsional: gunakan instrumen yang paling sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Dan dalam kasus reseller internet tanpa izin, hukum administrasi sudah punya jawabannya. Pertanyaannya tinggal: apakah kita mau mendengarkan apa yang sudah ditulis dalam aturan itu sendiri? Kasus Mentawai ini layak menjadi bahan refleksi serius — tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tapi juga bagi kita semua yang peduli pada keadilan dan konektivitas digital yang merata.

By admin