Beritaterkini – Pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan nasional. Hingga 2025, jumlah PHK tembus 79 ribu pekerja, menandai tekanan serius yang dialami dunia usaha, terutama sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Kombinasi kebijakan impor yang longgar, biaya produksi tinggi, serta daya beli masyarakat yang melemah disebut menjadi pemicu utama gelombang PHK yang belum menunjukkan tanda mereda.
Situasi ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Sejak beberapa tahun terakhir, pelaku industri menghadapi tantangan berlapis: mulai dari serbuan produk impor, penurunan upah riil pekerja, hingga iklim investasi yang belum sepenuhnya pulih. Dampaknya terasa langsung pada konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah ekonom dan pemangku kepentingan pun mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah korektif. Revisi kebijakan impor, stimulus fiskal, hingga perlindungan tenaga kerja dinilai mendesak agar PHK tidak terus berlanjut dan menciptakan masalah sosial baru.
PHK Melonjak, Industri Padat Karya Paling Terpukul
Gelombang PHK paling terasa di sektor padat karya, terutama industri tekstil dan alas kaki. Ekonom sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Edy, menilai kondisi ini tak lepas dari diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang membuka keran impor secara luas.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat produk impor semakin mudah masuk ke pasar domestik dengan harga yang sulit disaingi oleh produk lokal. Akibatnya, banyak pabrik dalam negeri kehilangan pangsa pasar dan terpaksa mengurangi kapasitas produksi hingga melakukan PHK.
“Permendag 8/2024 membuka impor terlalu lebar. Industri dalam negeri, khususnya yang padat karya, jadi korban karena tidak siap bersaing dari sisi harga dan skala produksi,” ujar Edy dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, industri lokal akan terus tertekan dan PHK berpotensi meningkat.
Daya Beli Melemah, Upah Riil Turun Sejak 2018
Selain tekanan impor, faktor lain yang tak kalah krusial adalah penurunan upah riil pekerja. Edy mencatat, sejak periode 2018 hingga 2024, kenaikan upah nominal tidak mampu mengimbangi laju inflasi. Akibatnya, daya beli masyarakat cenderung melemah.
Kondisi ini tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal III 2025 yang hanya mencapai 4,89 persen. Angka tersebut berada di bawah ekspektasi dan menunjukkan bahwa masyarakat menahan belanja karena tekanan ekonomi.
“Daya beli yang melemah menekan konsumsi. Ketika konsumsi turun, produksi ikut menurun, dan akhirnya berujung pada PHK lanjutan,” jelas Edy.
Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, perlambatan konsumsi akan berdampak langsung pada kinerja industri dan penyerapan tenaga kerja.
Biaya Produksi Tinggi dan Investasi Belum Pulih
Tekanan terhadap industri juga datang dari tingginya biaya produksi, mulai dari energi, logistik, hingga pembiayaan perbankan. Di sisi lain, iklim investasi dinilai belum sepenuhnya kondusif untuk mendorong ekspansi usaha, terutama di sektor formal.
Edy menilai kondisi ini membuat perusahaan menahan ekspansi, bahkan sebagian memilih efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja. Kesempatan kerja baru pun menjadi terbatas, sementara angkatan kerja terus bertambah setiap tahun.
“Lapangan kerja formal tidak tumbuh optimal karena biaya produksi mahal dan investasi belum pulih. Ini membatasi penciptaan pekerjaan baru,” katanya.
Dorongan Revisi Permendag dan Stimulus Ekonomi
Melihat situasi tersebut, Edy mendorong pemerintah untuk segera memetakan persoalan PHK secara menyeluruh dan menyiapkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja. Salah satu usulan utamanya adalah merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan memperketat pembatasan impor, khususnya untuk produk yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, ia juga mengusulkan sejumlah langkah konkret, antara lain:
Revisi Kebijakan Impor
Pembatasan impor dinilai penting untuk memberi ruang bagi industri lokal agar bisa kembali bersaing dan meningkatkan utilisasi produksi.
Penurunan Suku Bunga dan Insentif Fiskal
Edy mendorong penurunan suku bunga perbankan agar dunia usaha lebih mudah mengakses pembiayaan. Ia juga mengusulkan insentif pajak dan keringanan harga energi bagi industri padat karya.
Perpanjangan Stimulus Daya Beli
Stimulus ekonomi seperti peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinilai perlu diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Tanpa stimulus, konsumsi akan terus tertahan dan tekanan ke industri tidak akan berkurang,” ujarnya.
Skema Pembiayaan Murah dan Penyelamatan Perusahaan
Tak hanya soal kebijakan makro, Edy juga menyoroti pentingnya dukungan langsung kepada perusahaan yang kesulitan likuiditas. Ia meminta pemerintah menyediakan pinjaman berbunga rendah bagi perusahaan yang kesulitan modal kerja, terutama yang masih memiliki prospek usaha.
Selain itu, untuk perusahaan yang sudah terlanjur pailit, Edy mendorong adanya negosiasi ulang dengan kreditor agar perusahaan bisa diselamatkan dan lapangan kerja tidak hilang sepenuhnya.
Langkah ini sejalan dengan praktik restrukturisasi di berbagai negara yang bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan menekan lonjakan pengangguran.
Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan Baru
Edy mengingatkan, jika jumlah PHK tembus 79 ribu pekerja ini terus bertambah, dampaknya akan meluas ke sektor sosial. Kenaikan pengangguran berpotensi mendorong peningkatan angka kemiskinan, terutama jika pekerja yang terkena PHK sulit mendapatkan pekerjaan baru di sektor formal.
“Lapangan kerja formal yang terbatas dan tidak berkualitas berisiko menciptakan kemiskinan baru. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” tutup Edy.
Situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat. Tanpa kebijakan yang tepat sasaran dan berani, gelombang PHK dikhawatirkan akan terus berlanjut dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.