JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyesalkan langkah Pimpinan KPK, yang kini dikomandoi Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Sebab dalam Perkom ini, pelaksanaan perjalananan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Saut menyebut, langkah tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan. Dia menyebut, banyak risiko jika Perkom 6/2021 diberlakukan.

“Ini entry point yang berpotensi conflict of interest,” kata Saut kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).

Saut menuturkan, Undang-Undang KPK yang memang sejak awal dibangun memang terdapat fungsi koordinasi supervisi, pencegahan dan penindakan. Sehingga tidak akan terlepas dari interaksi dan kerjasama.

“Sehingga nantinya memang akan ada saja pembenaran bahwa Perkom 6/2021 itu normatifnya ada dasarnya, tapi ada banyak risiko yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi,” cetus Saut.

Saut memandang, adanya Perkom 6/2021 yang nantinya akan mendanai anggaran KPK dalam kerjasama upaya pemberantasan korupsi akan menimbulkan kesulitan. Utamanya pada bidang penindakan.

“Variabel kontrolnya menjadi lebih sulit, terutama dalam penindakan,” papar Saut.

Hal serupa juga tak dipungkiri akan menyulitkan pada kinerja pencegahan korupsi. Dia tak memungkiri, ke depan potensi kebocoran informasi akan lebih tinggi akibat hal tersebut.

“Pencegahan juga juga demikian, karena peencegahan itu juga ada nuansa penindakan juga. Walau ada kompartementasi, tapi potensi kebocoran jadi lebih mungkin,” pungkas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyederhanakan biaya hingga waktu dan tenaga pegawai KPK. Sebab dalam Pasal 2A ayat 1 mengatur, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

“Manfaatnya peraturan ini lebih mengefisiensikan bukan hanya soal biaya, tapi juga waktu dan tenaga pegawai KPK. Karena dengan peraturan ini antara pihak KPK dengan Kementerian/Lembaga atau daerah bisa saling menyesuaikan, misal program daerah bisa kemudian saling disesuaikan waktunya dengan program KPK kan menjadi efisien,” ujarGhufron kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menjelaskan, selama ini jika pihak KPK diundang ke daerah, pihak KPK harus ke Jakarta terlebih dahulu. Karena tidak bisa melanjutkan program ke daerah.

“Sehingga asal dananya harus dipertangunggjawabkan masin-masing, kan payah kalau begini bukan soal dana juga waktu dan stamina pegawai,” tegas Ghufron.

Baca juga: Beredar Perkom Perdin KPK Minta Ditanggung Panitia, Celah Terima Suap?

“Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling memback up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang. Begitupun sebaliknya jika KPK selama kegiatan misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK, dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai,” imbuhnya menandaskan.

By admin