JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait polemik keberatan, mengenai laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ghufron menyebut, yang menilai keberatan KPK atas LAHP Ombudsman, telah menghina Ombudsman RI.

“Yang menilai keberatan KPK atas LHAP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI. Karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI Nomor 48 Tahun 2020,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (8/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menilai, para pengkritik Pimpinan KPK tidak memahami hukum. Dia menuding mereka justru menghina Ombudsman RI.

“Karenanya orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah,” ucap Ghufron.

Ghufron menuturkan, tanggapan keberatan KPK atas LAHP adalah bentuk keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman RI. Sehingga KPK melakukan prosedur tersebut dalam menanggapi LAHP Ombudsman RI.

“Itu adalah prinsip kesimbangan yan diberikan oleh ORI, dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI,” pungkas Ghufron.

Salah satu pengkritik KPK terkait LAHP Ombudsman yakni eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Pria yang karib disapa BW menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, karena merasa keberatan atas LAHP ORI yang menyebut TWK maladministrasi. BW menilai Firli Bahuri Cs semakin menunjukkan sikap pembangkangan pada hukum.

“Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap pembangkangan pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja, tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya,” kata BW dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Baca juga: TWK Disebut Maladministrasi, KPK Sesalkan Ombudsman Ikut Campur

BW menyatakan, dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa terlapor dan atasan terlapor, yang artinya KPK dan Presiden wajib melaksabakan rekomendasi Ombudsman.

Dia menilai, Pimpinan KPK seharusnya menunjukkan etika yang berintegritas. BW menyebut, pernyataan Pimpinan KPK menanggapi rekomendasi Ombudsman malah merendahkan lembaga lain, dalam hal ini Ombudsman RI.

“Apa yang dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK diluar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri,” tandas BW.

By admin