JawaPos.com – Polda Metro Jaya mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak maskapai penerbangan dalam kasus penipuan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Keterlibatan maskapai ini berupa mengaktifkan kembali tiket penerbangan yang sudah hangus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, PT Naila sempat menawarkan kepada jamaah yang tertunda perjalannya untuk mengaktifkan tiket pesawat hangus. Diduga ada keterlibatan orang dalam maskapai yang bisa mengaktifkan tiket hangus.

“Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi menambah sejumlah uang Rp 2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (31/3).

“Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami,” sambungnya.

Menurut Hengki, keterlibatan pihak maskapai ini muncul berdasarkan keterangan jamaah yang ditelantarkan di Arab Saudi ternyata sempat ditunda keberangkatannya. Para korban pun akhirnya harus menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta Tangerang sampai menunggu kepastian waktu keberangkatan.

“Dijanjikan berangkat 18 September 2022 untuk kembali 26 September 2022. Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18 September 222. Visanya ternyata tidak diurus,” jelasnya.

Setelah itu, PT Naila menjanjikan para jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci pada 29 September 2022 dan pulang ke Indonesia pada 7 Oktober 2022. Namun, para jamaah dikenakan biaya Rp 2,5 juta untuk mengaktifkan lagi tiket penerbangan yang sudah tidak berlaku.

Setelah berhasil berangkat, para jamaah tersebut justru ditelantarkan di Arab Saudi dan sempat tidak bisa pulang ke tanah air. “Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai. Tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang,” pungkas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.

Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.

By admin