Motif Penembakan WNA Maroko di Canggu Terungkap, Oalah
JPNN.com, BADUNG – Polres Badung berhasil meringkus pelaku berinisial HSH, 49, pelaku penembakan seorang turis Maroko dan sekuriti kelab malam di…
Perkuat Layanan Pembiayaan, Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1,5 Triliun dari BCA
JPNN.com, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance)…
RUPSLB Astra Setujui Rencana Buyback Rp 8 T dan Program Saham Manajemen
JPNN.com, JAKARTA – PT Astra International Tbk (ASII) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai…
Soal Narasi ‘Restu Presiden’ Dalam Perkara Eks Jampidsus Febrie, Garuda Institute: Jaga Independensi Penegakan Hukum
JPNN.com, JAKARTA – Garuda Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…
Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperwali Kota Bima, Sorot Kepastian Hukum
bali.jpnn.com, MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Bima, Senin (20/7).
Timnas Voli Putra Indonesia Panggil Luvi Febrian Nugraha untuk Leg 2 SEA V Cup 2026
JPNN.com – Timnas voli putra Indonesia mengubah komposisi pemain menjelang tampil pada putaran kedua SEA V Cup 2026.
KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan 6 Orang Lainnya
JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi…
Bukan soal Privasi, Ini Alasan Sesungguhnya China Melarang Warganya “Jatuh Cinta” pada AI
Berita Terkini – Bayangkan kamu sudah berbulan-bulan membangun sebuah karakter: kepribadiannya, cara bicaranya, latar belakangnya — semuanya kamu rancang sendiri.…
Gubernur DIY Dorong Bantul Optimalkan Program Pro Rakyat
jogja.jpnn.com, BANTUL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri upacara peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul…
Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
JPNN.com, JAKARTA – Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW) sudah bisa diusulkan instansi mulai 1 Agustus 2026.