jogja.jpnn.com, KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani masa kontrak.

By admin