Beritaterkini – Napi di Rutan Tanjung Gusta diduga dapat perlakuan istimewa. Dugaan ini mencuat ke ruang publik setelah muncul laporan bahwa narapidana kasus korupsi masih bisa leluasa menggunakan handphone dan laptop, bahkan disebut melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap sesama warga binaan. Isu ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, karena menyentuh jantung persoalan penegakan hukum dan integritas lembaga pemasyarakatan.

Kasus tersebut tidak dipandang sebagai pelanggaran individual semata. Banyak kalangan menilai dugaan perlakuan khusus ini justru menjadi sinyal kuat adanya pembiaran sistemik di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Jika benar terjadi, maka masalahnya bukan hanya pada oknum narapidana, melainkan pada sistem pengawasan dan tata kelola rutan itu sendiri.

Lebih dari itu, ketika seorang terpidana korupsi masih mampu “berkuasa” dari balik jeruji besi, kepercayaan publik terhadap keadilan hukum ikut dipertaruhkan. Penjara yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru berpotensi berubah menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Dugaan Perlakuan Istimewa di Rutan Tanjung Gusta

Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi di Rutan Tanjung Gusta Medan mencakup sejumlah praktik yang seharusnya dilarang secara tegas. Mulai dari penggunaan alat komunikasi seperti handphone dan laptop, hingga dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap warga binaan lain.

Praktik semacam ini dinilai mencerminkan kegagalan serius dalam pengawasan internal rutan. Aturan pemasyarakatan secara jelas membatasi akses narapidana terhadap perangkat komunikasi, terutama untuk mencegah kejahatan lanjutan yang dikendalikan dari balik penjara.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan ancaman langsung terhadap wibawa hukum dan martabat negara.

HMI: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Indikasi Pembiaran Sistemik

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwi Hasbi Silalahi, menilai kasus ini harus dilihat secara lebih serius. Menurutnya, ketika narapidana korupsi masih bisa mengendalikan situasi di dalam rutan, hal itu mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur.

“Kalau koruptor masih bisa berkuasa di dalam rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat bahwa sistemnya dilegalkan atau dibiarkan,” ujar Alwi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Alwi menegaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM harus turun tangan langsung untuk memeriksa kondisi di Rutan Tanjung Gusta secara menyeluruh.

“Menteri Hukum dan HAM harus turun tangan dan memeriksa seluruh jajaran Karutan Medan secara menyeluruh,” tegasnya.

Penjara Seharusnya Jadi Ruang Pembinaan

Menurut HMI, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan dan rehabilitasi, bukan tempat yang justru memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pelaku kejahatan, terutama kejahatan kerah putih seperti korupsi.

Alwi menilai, perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi justru menghilangkan efek jera. Situasi ini berpotensi membuat pelaku tidak takut mengulangi tindak pidana setelah bebas.

“Jangan heran jika kejahatan terus berulang dan bahkan bersumber dari mantan warga binaan. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat pandangan bahwa masalah utama bukan hanya pada perilaku narapidana, tetapi pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di internal rutan.

Dugaan Ketimpangan Hukum Kembali Menguat

Kasus dugaan perlakuan istimewa ini juga dinilai memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan hukum di Indonesia. Hukum kerap dianggap tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, terutama ketika menyangkut pelaku kejahatan dengan kekuatan ekonomi dan politik.

Ketika narapidana korupsi mendapatkan fasilitas atau perlakuan khusus, keadilan substantif dinilai sedang dikhianati. Publik melihat adanya jurang perlakuan antara napi kasus tertentu dengan warga binaan lain yang tidak memiliki privilese serupa.

“Ketika hukum bisa dibeli bahkan di balik jeruji, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan uang,” kata Alwi.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi simbol supremasi hukum, justru rentan terhadap intervensi kekuasaan dan uang.

Tuntutan Investigasi Menyeluruh dan Transparan

Atas dasar dugaan tersebut, Pengurus Besar HMI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap Rutan Tanjung Gusta Medan.

HMI menilai investigasi tidak boleh berhenti pada level petugas lapangan saja. Jika ditemukan pelanggaran, maka pimpinan rutan hingga jajaran struktural terkait harus ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali terulang di rutan atau lapas lain di Indonesia.

Ancaman bagi Wibawa Negara dan Sistem Hukum

Secara lebih luas, dugaan perlakuan istimewa terhadap napi korupsi ini dinilai mengancam wibawa negara. Penjara merupakan institusi terakhir dalam sistem peradilan pidana. Jika di ruang ini hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka legitimasi seluruh sistem ikut dipertanyakan.

Pengamat kebijakan publik kerap menekankan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik, tetapi harus dibarengi dengan reformasi mental, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Tanpa langkah serius, penjara berisiko menjadi “safe haven” bagi pelaku kejahatan tertentu, alih-alih menjadi tempat pembinaan yang adil dan manusiawi.

HMI Siap Kawal dan Dorong Gerakan Nasional

HMI menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu langkah konkret dari pemerintah.

Bahkan, HMI tidak menutup kemungkinan mendorong konsolidasi gerakan nasional apabila tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan tidak segera direalisasikan.

Sikap ini menunjukkan bahwa kasus dugaan perlakuan istimewa di Rutan Tanjung Gusta telah menjadi perhatian serius masyarakat sipil. Publik kini menunggu respons nyata dari Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

By admin