Beritaterkini – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) periode 2016–2019, dalam perkara kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Senin (12/1/2026) dan langsung memantik perdebatan soal batas antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan energi nasional dan tata kelola perusahaan milik negara. Di satu sisi, hakim menyatakan Danny terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum. Di sisi lain, Danny dan tim kuasa hukumnya menilai banyak fakta persidangan yang dinilai krusial justru tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

Vonis Korupsi PGN-IAE ini juga membuka kembali diskusi lama: sejauh mana direksi BUMN dapat mengambil keputusan strategis tanpa dihantui risiko pidana. Kekhawatiran ini mencuat karena perkara yang menjerat Danny berangkat dari keputusan bisnis yang diklaim telah mengikuti regulasi dan mekanisme internal perusahaan.

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Danny Praditya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Danny Praditya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE untuk periode 2017–2021. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Danny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Sikap Danny Usai Vonis Dibacakan

Usai sidang, Danny menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia secara terbuka menyampaikan kekecewaannya karena menilai banyak fakta persidangan yang berkaitan dengan regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Saya menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi sangat menyayangkan banyak fakta persidangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan keputusan bisnis BUMN, tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujar Danny kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan posisi Danny yang memandang perkara tersebut lebih tepat dilihat dalam kerangka tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai tindak pidana.

Regulasi Jadi Poin Keberatan Utama

Danny menegaskan bahwa kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu. Ia menyebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat sebagai dasar hukum transaksi tersebut.

Menurut Danny, regulasi tersebut memberikan ruang bagi skema bisnis yang dijalankan PGN, termasuk dalam upaya menjaga pasokan gas nasional dan optimalisasi infrastruktur. Ia menilai aspek regulasi ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai ada tidaknya unsur pidana.

Fakta Persidangan soal Surat Dirjen Migas

Dalam persidangan, terungkap pula adanya surat dari Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya terhadap kerja sama PGN-IAE. Fakta ini, menurut Danny, menunjukkan bahwa transaksi tersebut sejatinya masih dapat dijalankan dengan penyesuaian tertentu.

“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebenarnya masih bisa dijalankan,” kata Danny.

Ia juga menekankan bahwa tidak adanya sanksi dari regulator terhadap PT IAE seharusnya menjadi indikator bahwa perjanjian tersebut tidak serta-merta dianggap melanggar hukum.

Kekhawatiran Preseden Buruk bagi Direksi BUMN

Salah satu sorotan utama Danny adalah potensi dampak vonis ini terhadap iklim pengambilan keputusan di lingkungan BUMN. Ia menilai pemidanaan terhadap keputusan bisnis dapat menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan direksi.

“Bagaimana mungkin upaya menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.

Menurut Danny, BUMN dituntut untuk berani mengambil keputusan strategis, terlebih dalam Proyek Strategis Nasional dan agenda hilirisasi. Jika setiap keputusan berisiko pidana, ia khawatir para direksi akan cenderung defensif dan enggan mengambil langkah inovatif.

Seruan kepada Presiden

Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus yang menjeratnya. Ia mengingatkan bahwa tanpa kejelasan batas antara keputusan bisnis dan tindak pidana, banyak pejabat BUMN berpotensi menghadapi risiko hukum serupa.

“Bukan tidak mungkin, ke depan teman-teman direksi BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, dapat terjerat pidana dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

“Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”

Di hadapan media, Danny menyampaikan narasi yang cukup emosional. Ia menyebut insan BUMN sebagai penjaga aset negara, bukan perampok uang negara.

“Kami ini prajurit penjaga aset negara. Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Ia juga mengutip fakta persidangan yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya secara pribadi dari kerja sama PGN-IAE. Hal ini, menurutnya, mempertegas bahwa perkara tersebut bukan soal memperkaya diri sendiri.

Klaim Manfaat Ekonomi bagi PGN

Danny mengklaim hingga saat ini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut. Ia menyebut manfaat itu mencakup pasokan gas, pemanfaatan infrastruktur, hingga kontribusi laba perusahaan.

Menurut perhitungannya, potensi keuntungan PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau sekitar USD 500 juta selama kontrak enam tahun. Sementara itu, kerugian negara yang disebut dalam perkara dinilainya masih berupa kewajiban kontraktual yang sebenarnya dapat dimitigasi.

“Sayangnya, mekanisme mitigasi kontrak tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini ditarik ke ranah pidana,” jelas Danny.

Kuasa Hukum Soroti Putusan Tidak Proporsional

Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.

“Sangat tidak masuk akal bagi kami, orang yang tidak menerima apa-apa justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menikmati keuntungan,” kata Michael.

Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan kliennya seolah menjadi inisiator utama kerja sama, padahal keputusan tersebut diambil dalam kerangka kolektif-kolegial direksi.

“Di satu sisi majelis menyebut ini keputusan kolektif direksi, tetapi di sisi lain tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Michael menegaskan pihaknya masih menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

Implikasi Lebih Luas bagi Tata Kelola BUMN

Vonis Korupsi PGN-IAE ini tidak hanya berdampak pada Danny Praditya secara personal, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola BUMN secara lebih luas. Banyak pihak menilai diperlukan kejelasan standar penilaian antara kesalahan bisnis dan tindak pidana korupsi.

Tanpa kejelasan tersebut, risiko “overcriminalization” terhadap keputusan bisnis bisa menghambat kinerja BUMN sebagai motor pembangunan. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan berlanjut, seiring langkah hukum lanjutan yang tengah dipertimbangkan oleh pihak terdakwa.

By admin