Beritaterkini – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Apakah regulasi baru ini memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum?

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa hal tersebut tidak terjadi. Menurutnya, aparat tetap bekerja dalam koridor hukum yang sudah diatur secara ketat. “Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sah, seperti keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli,” jelas Abdul Fickar dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026).

Lebih jauh, Abdul Fickar menekankan peran masyarakat sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang disediakan, termasuk praperadilan, apabila merasa tindakan aparat dilakukan secara sewenang-wenang.

Mekanisme Kontrol Masyarakat

Praperadilan Sebagai Alat Pengawasan

Praperadilan menjadi salah satu instrumen penting bagi warga untuk menuntut keadilan jika aparat penegak hukum dianggap melampaui kewenangan. Proses ini mencakup gugatan terhadap tindakan upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Abdul Fickar menekankan, “Yang terpenting adalah keberanian masyarakat untuk mempersoalkan tindakan aparat apabila terbukti melanggar hukum.” Dengan kata lain, warga tidak sekadar pasif menerima tindakan aparat, tetapi bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk memastikan hukum dijalankan secara adil.

Ruang Koreksi KUHP dan KUHAP

Selain mekanisme praperadilan, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih bisa dikoreksi melalui jalur hukum formal. Abdul Fickar menjelaskan, “Jika menyangkut substansi norma hukum, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Sementara persoalan terkait penerapan hukum bisa ditempuh melalui praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).”

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme koreksi yang memadai. Kuncinya terletak pada kesadaran masyarakat untuk berani menggunakan hak konstitusionalnya.

Prinsip Hukum Tetap Tegak

Menurut Abdul Fickar, UU KUHP dan KUHAP baru justru memperkuat kepastian hukum. Aparat penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena karena setiap tindakan harus memenuhi standar alat bukti dan prosedur yang jelas. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum, di mana penegakan hukum tidak boleh melanggar hak konstitusional warga.

Lebih jauh, regulasi ini juga diharapkan meningkatkan profesionalisme aparat, karena setiap keputusan hukum—mulai penetapan tersangka hingga penyitaan—dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.

Kesimpulan

KUHP dan KUHAP baru memberikan batasan yang jelas bagi aparat penegak hukum sehingga tindakan sewenang-wenang dapat dicegah. Masyarakat memiliki peran aktif melalui mekanisme hukum seperti praperadilan, banding, kasasi, PK, hingga uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Dengan penerapan yang tepat, regulasi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

By admin