Beritaterkini – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan tetap berlaku. Keputusan ini diambil di tengah gelombang penolakan dari sejumlah serikat buruh yang menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di ibu kota.

Penegasan ini disampaikan Pemprov Jakarta setelah muncul kritik keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Meski menuai pro dan kontra, pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut sudah melalui proses yang sah, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Pemprov Jakarta berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha. Di sisi lain, kelompok buruh menuntut kenaikan upah yang dianggap lebih adil dan benar-benar mampu melindungi daya beli pekerja. Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi sorotan publik.

UMP Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan

Pemprov Pastikan Angka Tidak Berubah

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 tetap mengacu pada angka yang telah ditetapkan, yakni Rp5.729.876 per bulan.

“Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi menjaga kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, penetapan UMP Jakarta 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja atau buruh, pengusaha, serta akademisi.

Sesuai Aturan Pengupahan Nasional

Chico menjelaskan bahwa kebijakan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penetapan ini telah melalui musyawarah yang panjang dan sesuai ketentuan. Semua pihak dilibatkan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi,” jelasnya.

Pemprov Jakarta menilai pendekatan ini penting agar kebijakan upah tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jakarta.

Penolakan Buruh dan Partai Buruh

KSPI Tegas Menolak UMP Jakarta 2026

Meski sudah ditetapkan, UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan keras dari KSPI. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran UMP tersebut belum mencerminkan keberpihakan nyata kepada buruh.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, formula penetapan upah yang digunakan masih terlalu konservatif dan berpotensi menekan daya beli pekerja, terutama di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

Tuntutan 100 Persen Kebutuhan Hidup Layak

KSPI dan Partai Buruh menuntut agar UMP Jakarta 2026 ditetapkan setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL di Jakarta mencapai sekitar Rp5,89 juta per bulan.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan UMP Jakarta 2026 yang telah ditetapkan Pemprov. Selisih ini dianggap signifikan oleh kelompok buruh, terutama bagi pekerja dengan penghasilan minimum.

“Selisih ini menunjukkan bahwa UMP belum sepenuhnya menutup kebutuhan hidup pekerja di Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan terpisah.

Sikap Pemprov Jakarta Menanggapi Penolakan

Pemerintah Akui Ada Perbedaan Pandangan

Pemprov Jakarta tidak menutup mata terhadap penolakan tersebut. Chico Hakim mengakui adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan sebagian kelompok buruh.

“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh. Namun, penetapan ini sudah melalui proses dialog dan musyawarah yang melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus mengambil keputusan yang seimbang, tidak hanya mempertimbangkan aspirasi buruh, tetapi juga kondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.

Komitmen Pengawasan dan Penegakan Aturan

Selain menegaskan keberlakuan UMP Jakarta 2026, Pemprov Jakarta juga berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah pelanggaran oleh pemberi kerja.

“Pemprov berkomitmen memastikan pelaksanaan UMP berjalan sesuai aturan, dengan monitoring yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Chico.

Pemprov juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak dan Analisis Singkat

Antara Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh

Penetapan UMP Jakarta 2026 kembali menegaskan dilema klasik dalam kebijakan pengupahan. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi, daya saing usaha, dan iklim investasi. Di sisi lain, buruh menuntut upah yang benar-benar mampu menjamin kehidupan layak.

Pengamat ketenagakerjaan menilai perbedaan ini wajar terjadi setiap tahun. Namun, dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai penting agar kebijakan pengupahan tidak memicu konflik berkepanjangan.

Potensi Aksi Lanjutan dari Buruh

Dengan penolakan yang masih kuat, peluang aksi lanjutan dari kelompok buruh tetap terbuka. KSPI sebelumnya telah mengisyaratkan kemungkinan menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan UMP Jakarta 2026.

Meski demikian, Pemprov Jakarta berharap seluruh pihak tetap menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia agar situasi tetap kondusif.

Penutup

Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan menjadi titik temu yang belum sepenuhnya disepakati semua pihak. Ditolak Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini tetap dijalankan Pemprov Jakarta dengan alasan stabilitas ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan secara adil di lapangan, sekaligus membuka ruang dialog agar aspirasi buruh tetap didengar dan dipertimbangkan.

By admin