Beritaterkini – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kenaikan sebesar 5,45 persen ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja di berbagai sektor.
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian luas karena selama ini masih ditemukan kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menaikkan standar upah demi mendekati kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, sebagian pekerja mengaku belum sepenuhnya menikmati upah sesuai ketentuan.
Dengan mulai berlakunya UMP NTT 2026 pada 1 Januari mendatang, fokus kini bergeser pada satu pertanyaan besar: apakah kenaikan ini akan benar-benar ditegakkan dan diawasi secara konsisten?
UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen
Besaran UMP dan Dasar Penetapan
Gubernur Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Keputusan tersebut diumumkan kepada publik pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini mengalami kenaikan Rp126.929 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.328.969. Secara persentase, kenaikan ini mencapai 5,45 persen.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menekankan bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan tujuan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan
Kebijakan kenaikan UMP NTT 2026 bukan keputusan sepihak. Penetapannya merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja atau buruh, perwakilan pengusaha melalui Apindo, akademisi, hingga unsur birokrasi pemerintah.
Forum Dewan Pengupahan menjadi ruang dialog untuk menyatukan kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah berharap kesepakatan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Masa Berlaku UMP
Berlaku Mulai 1 Januari 2026
UMP NTT Tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut.
Dalam aturan pengupahan, pengusaha juga dilarang menurunkan upah pekerja yang sudah berada di atas nilai UMP. Artinya, UMP berfungsi sebagai batas minimum, bukan standar maksimum pengupahan.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Jadi Jaring Pengaman Pekerja
Secara ideal, UMP dirancang sebagai jaring pengaman dasar bagi pekerja, khususnya mereka yang berada di posisi rentan. Kenaikan UMP diharapkan mampu membantu pekerja menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup sehari-hari.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja di lapangan.
Realitas di Lapangan: Banyak Pekerja Masih di Bawah UMP
Temuan Survei Perawat di NTT
Meski UMP terus dinaikkan, realitas di lapangan menunjukkan tantangan besar. Survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTT pada September 2025 mengungkap bahwa mayoritas perawat di fasilitas kesehatan swasta masih menerima gaji pokok di bawah UMP.
Hasil survei tersebut mencatat, 31,2 persen perawat menerima gaji antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Sebanyak 21 persen berada di kisaran Rp1.000.000–Rp1.500.000, sementara 12,9 persen menerima Rp1.500.000–Rp2.000.000 per bulan.
Selain itu, 22,8 persen perawat berada di rentang Rp2.000.000–Rp2.500.000. Bahkan, 3,4 persen responden melaporkan gaji pokok kurang dari Rp500.000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMP NTT 2025, sekitar 91,3 persen perawat di fasilitas kesehatan swasta menerima gaji di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Gambaran Masalah Pengupahan
Data tersebut menggambarkan bahwa persoalan pengupahan bukan hanya soal penetapan angka UMP, tetapi juga lemahnya implementasi dan pengawasan. Kondisi ini dikhawatirkan masih akan berlanjut meski UMP NTT 2026 telah dinaikkan.
Ombudsman: UMP Bukan Sekadar Formalitas
Dorongan Pengawasan Lebih Ketat
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Yosua Karbeka, menegaskan bahwa UMP merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan simbolik.
“Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi NTT meningkatkan pengawasan agar kenaikan UMP benar-benar dinikmati pekerja, bukan hanya menjadi angka di atas kertas,” tegas Yosua.
Menurut Ombudsman, lemahnya pengawasan dapat membuat kebijakan UMP kehilangan makna substantif sebagai instrumen perlindungan tenaga kerja.
Peran Pemda Kabupaten dan Kota
Yosua juga menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten dan kota. Ia berharap pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan di tingkat masing-masing aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.
Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar kebijakan pengupahan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kenaikan UMP Harus Diikuti Penegakan
Kenaikan UMP NTT 2026 patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, tanpa penegakan aturan yang tegas, kenaikan tersebut berpotensi tidak efektif.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa transparansi, pengaduan yang mudah diakses pekerja, serta sanksi tegas bagi pelanggar menjadi kunci agar UMP benar-benar dijalankan.
Menuju Kesejahteraan Pekerja yang Nyata
Dengan struktur ekonomi NTT yang masih didominasi sektor jasa dan usaha kecil, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kemampuan pengusaha dan hak pekerja. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dinilai penting untuk memastikan kebijakan upah berjalan adil.
Upah Minimum Provinsi NTT naik di 2026 menjadi momentum penting. Kini, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam memastikan aturan tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata di lapangan.