JPNN.com – JAKARTA – Setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), para PPPK Paruh Waktu nantinya juga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
JPNN.com – JAKARTA – Setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), para PPPK Paruh Waktu nantinya juga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.