Palembang, Beritaterkini.co.id– Kantor hukum SHS Law Firm menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang berhasil mengamankan 20 kepala desa, camat, serta staf, berikut barang bukti uang tunai senilai Rp60 juta.

Meski demikian, tim kuasa hukum SHS yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, Sigit Muhaimin, SH., MH, Septiani, S.H., Akbar Sanjaya, S.H., M. Khoiry Lizani, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, SH juga menyampaikan keberatan atas penetapan klien mereka, berinisial DE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami menilai masih terdapat sejumlah pihak yang namanya disebut dalam persidangan, namun belum tersentuh proses hukum,” ujar Septiani, salah satu kuasa hukum dari SHS Law Firm dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

SHS Law Firm mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Mereka menilai masih ada fakta-fakta yang perlu didalami, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan yang muncul dalam proses persidangan praperadilan.

Dalam persidangan tersebut, menurut kuasa hukum, disebut adanya pengakuan dari beberapa saksi terkait penerimaan sejumlah dana oleh oknum tertentu. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat baru menetapkan dua tersangka, yakni DE dan A, yang merupakan rekanan proyek.

“Penanganan perkara ini terkesan belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam sidang. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh informasi yang muncul di persidangan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar M. Khoiry Lizani, anggota tim kuasa hukum.

Sebagai bentuk usaha hukum, lanjut Khoiry, pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Kejati Sumsel, hingga Kejari Lahat.

“Total ada lebih dari 9 surat resmi yang dikirim sejak Mei hingga Juni 2025.,”ujarnya

Kesembilan surat tersebut, yakni Pertama Surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor: 160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Permohonan Penyampaian Fakta Tambahan terkait Perkara Korupsi Penyimpangan dalam pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Kedua, Surat ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025; Ketiga, Surat ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Kempat Surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatea Selatan di Palembang Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kelima Surat ke Aspidsus Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Keenam, Surat ke Aswas Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. ketujuh, surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kedelapan, Surat ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Dan terakhir atau Kesembilan Surat ke Penyidik unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Kami sampaikan semua surat tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Khoiry.

Khoiry menambahkan, selain sembilan surat tersebut, pihaknya juga mengirimkan surat tambahan pada 30 Juni 2025.

“Surat tambahan bernomor 09.111/C/SHS-LAW-FIRM/VI/2025 kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari Lahat. Isinya berupa permohonan agar fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan praperadilan ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegasnya.

Septi kembali menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik, serta berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kasus tersebut bahkan telah memicu aksi demonstrasi masyarakat di depan kantor Kejati Sumsel.

“Banyak bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam suap atau penyimpangan lainnya. Kami menduga kuat ia dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegas Septiani.

Oleh karena itu, SHS Law Firm mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Lahat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan. Kami percaya Kejati Sumsel mampu bertindak secara independen dan akuntabel,” tutup Akbar Sanjaya.  (Rilis)

Artikel SHS Law Firm Minta Kejati Sumsel Awasi Penanganan Kasus Peta Desa Lahat pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin