Bandar Lampung, Beritaterkini.co.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber pada acara sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung yang mengusung tema, “sosialisasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi teknis paten drafting”.
Acara yang dipusatkan di ruang rapat Hotel Golden Tulip Kota Bandar Lampung pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai berlangsung dengan baik, lancar dan khidmat.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memenuhi surat permintaan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung dan selaras dengan Tupoksi Datun dalam hal pelayanan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, pasal 91 ayat 4 jo Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten.
Adapun sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Maya Shafira, SH, MH, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Noprizal, SH, MH.
Dalam suasana diskusi santai dan hangat tersebut, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menyampaikan materi tentang peran Kejaksaan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, Dosen FH Unila mengulas materi terkait upaya Perguruan Tinggi dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di Wilayah Provinsi Lampung, sedangkan DJKI Noprizal membahas materi pencegahan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Untuk diketahui peserta yang hadir dalam acara ini sekira 100 orang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi, akademisi dan inventor. /sa
Red
Artikel JPN Kejari Bandar Lampung Sebagai Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pertama kali tampil pada Berita Terkini.