JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Untuk melengkapi berkas perkara, tim penyidik memanggil tiga orang hakim di untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat),” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin(1/2).
Ali menjelaskan, ketiga hakim tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, R Mohammad Fadjarisman, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yoes Hartyarso.
Mereka semua diharap hadir dalam pemanggilan kali ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Itong.
Diketahui, KPK menetapkan telah tiga tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.