Beritaterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret Ade Koswara dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap pihak eksekutif daerah, tetapi juga membuka kemungkinan pengembangan ke aparat penegak hukum lain yang diduga ikut terlibat.

Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan adanya penerimaan uang oleh Eddy Sumarman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Dugaan ini terendus dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Desember lalu dan menjerat sejumlah nama penting.

KPK menegaskan, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak ada pihak yang kebal hukum. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan, namun pintu pengusutan lanjutan dipastikan tetap terbuka demi menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik.

KPK Siap Usut Dugaan Aliran Uang ke Kajari Bekasi

Pernyataan Resmi Ketua KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaganya siap menindaklanjuti dugaan penerimaan uang oleh Eddy Sumarman. Ia menegaskan, semua akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, kita tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada ya enggak mungkin juga kita paksakan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan ini menunjukkan sikap KPK yang tetap berpegang pada asas due process of law. Tidak ada kesimpulan yang ditarik lebih awal, namun setiap informasi akan diuji secara profesional.

Fokus Penyidikan Masih pada Perkara Utama

Setyo menambahkan, saat ini fokus utama penyidik masih pada pengusutan dugaan suap ijon proyek yang menyeret Ade Koswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, bersama pihak-pihak lain.

“Sekarang sudah dalam proses penyidikan,” tegas Setyo.

Artinya, meskipun isu dugaan keterlibatan jaksa mencuat, KPK tetap memprioritaskan penuntasan perkara pokok yang telah memiliki konstruksi hukum dan tersangka yang jelas.

Wakil Ketua KPK: Pengembangan Perkara Masih Terbuka

Menunggu Dinamika Penyidikan

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut menegaskan bahwa pengembangan perkara masih sangat mungkin dilakukan. Menurutnya, semua akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.

“Nanti kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Kan sudah dalam proses penyidikan (kasus Ade Kuswara dan kawan-kawan),” ujar Fitroh.

Pernyataan ini sejalan dengan praktik KPK dalam banyak kasus besar sebelumnya, di mana tersangka baru kerap muncul setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana.

Tidak Ada yang Kebal Hukum

KPK menekankan bahwa status atau jabatan seseorang tidak menjadi penghalang untuk diperiksa. Jika ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan lintas institusi penegak hukum.

Dugaan Aliran Dana dan Peran Perantara

Rincian Dugaan Pemberian Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Ade Koswara diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy Sumarman. Uang tersebut disebut-sebut bertujuan untuk pengamanan perkara.

Tak hanya itu, ayah Ade, yakni H. M. Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, diduga turut menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dengan maksud serupa.

Peran Beni Saputra dalam Kasus

Pemberian uang tersebut diduga disalurkan melalui Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Beni sempat terjaring OTT oleh KPK, namun kemudian dibebaskan karena statusnya masih sebagai saksi.

Meski demikian, peran Beni tetap didalami. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 5 Januari 2026, untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dan posisinya dalam perkara ini.

OTT KPK dan Penetapan Tersangka

Lokasi dan Barang Bukti

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga sempat menyegel rumah Eddy Sumarman yang berada di wilayah Bekasi dan Pondok Indah, Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti.

OTT yang digelar pada 18 Desember itu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Tersangka dan Masa Penahanan

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni:

  • Ade Koswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
  • H. M. Kunang (Kepala Desa Sukadami)
  • Sarjan (pihak swasta)

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Pasal untuk Penerima Suap

Ade Koswara Kunang dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangka melanggar:

  • Pasal 12 huruf (a) atau
  • Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta
Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pasal untuk Pemberi Suap

Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan:

  • Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau
  • Pasal 13 UU Tipikor.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak dan Sorotan Publik

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus yang menyeret Ade Koswara ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan jaksa, meski masih dalam tahap pendalaman, menambah sensitivitas perkara di mata publik.

Pengamat hukum menilai, transparansi dan konsistensi KPK dalam menangani kasus ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Pesan Pencegahan Korupsi

Di sisi lain, pengusutan kasus ini juga menjadi pesan kuat bahwa praktik suap proyek, termasuk skema ijon, tetap menjadi fokus utama pemberantasan korupsi. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan proyek publik.

Kesimpulan

Perkara yang menjerat Ade Koswara belum berakhir. KPK memastikan proses penyidikan berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri dugaan aliran uang ke aparat penegak hukum. Dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini demi keadilan dan kepastian hukum.

By admin