JawaPos.com–Perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 hingga 2 Agustus, membuat para calon pengantin menunda pernikahan. Kondisi itu terjadi baik di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA.
Penundaan itu bukan berasal dari kemauan calon pengantin. Melainkan dari kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor P-001 DJ.III/HK.007/07/2021. Masih memperbolehkan bagi calon pengantin (catin) yang mendaftar sebelum 3 Juli atau sebelum PPKM diberlakukan.
”Hampir semua menunda pernikahan saat PPKM ini,” kata Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya Muhammad Ali Faiq, Kamis (29/7).
Pelayanan KUA ditiadakan selama PPKM. Namun operasional tetap buka mulai pukul 08.00–14.00, dengan jumlah pegawai dibatasi 25 persen. Bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di bawah tanggal 3 Juli, ada syarat yang harus dilakukan. Yakni baik itu saksi dan wali nikah harus melampirkan hasil swab PCR atau antigen.
”Calon pengantin juga harus menyertakan surat vaksin minimal dosis pertama dan pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” tutur Muhammad Ali Faiq.
Dia menjelaskan, pembatasan jumlah orang yang hadir dan adanya syarat-syarat lain, jadi alasan penundaan pernikahan dari para calon pengantin. Meskipun nama mereka sudah tercatat di KUA.
”Ya kemungkinan besar karena syarat ini jadi mereka memilih untuk menunda,” ujar Muhammad Ali Faiq.
Ali mencatat, terdapat 78 calon pengantin dari 31 KUA di Kota Surabaya yang sudah mendaftar diri sebelum PPKM bergulir. Mereka yang mendaftar itu akan melangsungkan pernikahan saat masa PPKM.
”Ada 78 catin yang menunda pernikahan. Sedangkan untuk pendaftaran dan pernikahan sebelum PPKM kurang lebih 1.100 calon pengantin,” jelas Muhammad Ali Faiq.
Kondisi serupa diakui Kepala KUA Wiyung Muhammad Yahya. Dia menyebut, sampai perpanjangan PPKM level 4, hampir seluruh calon pengantin memutuskan untuk menunda pernikahan. Pencantuman syarat jadi hal utama yang membuat penundaan terjadi.
”Karena sekarang harus di-swab atau antigen dulu. Jadi itu syaratnya nikah selama PPKM,” kata Yahya.