JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemungutan pajak terhadap empat marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemungutan pajak terhadap empat marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.