JPNN.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai umpatan seorang capres yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana. Post navigation Modus Ini Digunakan TL untuk Mencuri Sepeda Motor di Semarang Beradu Akting dengan Emir Mahira di Series Happy Birth-Die, Natasha Wilona Bilang Begini