JawaPos.com–Ketua DPD A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Kota Surabaya. Masalah tersebut sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah pusat.
”Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratikno, tentang tindak lanjut Surat Ijo Surabaya. Bolanya sekarang ada di pusat. Insya Allah, akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” ujar LaNyalla seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
LaNyalla menyampaikannya setelah bertemu kedua menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga.
DPD telah menggelar rapat koordinasi antar kementerian terkait dengan Pemkot Surabaya, pada April 2021. Hasilnya semua pihak sepakat melepas Surat Ijo kepada penghuni.
Namun, saat itu masih menunggu rapat terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
Dalam pertemuan tersebut juga sempat disinggung Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luas 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
LaNyalla menjelaskan, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni. Hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya.
”Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya,” ucap LaNyalla.
Sebelumnya, DPD telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah Surat Ijo Surabaya. Hal itu sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021.