jateng.jpnn.com, SEMARANG – Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Agus Puji Kusumanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah mencapai Rp5,2 miliar.
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Agus Puji Kusumanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan daerah mencapai Rp5,2 miliar.