JawaPos.com – Mantan koruptor Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021. Tetapi, setelah kurang lebih enam bulan menjabat, eks legislator fraksi PDIP itu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data KPK, Emir terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Diketahui, Emir merupakan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang sempat terjerat perkara suap pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan.
“Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (6/8).
KPK mengingatkan Emir untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal ini mengingat posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.
Ipi menuturkan, posisinya yang saat ini sebagai komisaris merupakan jabatan publik terikat dengan kewajiban LHKPN. Terlebih, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat, termasuk di anak usaha untuk melaporkan seluruh hartanya.
“Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut,” imbau Ipi.
Ipi menyebut, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sudah seharuanya menjadi teladan. Dia mengutarakan, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.
“Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” tegas Ipi menandaskan.