JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget lagi melihat sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait sikap pimpinan KPK yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perihal temuan malaadministrasi atas proses hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status kepegawaian KPK.
“Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat Pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Aktivis antikorupsi ini menilai, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga menganulir temuan Ombudsman. Hal ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK.
“Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK malaadministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.
“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.
Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.
Baca juga: Ombudsman Belum Terima Surat Resmi Keberatan dari KPK
Selain itu, Pimpinan KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.