JawaPos.com–Seorang pria berinisial A, 35, pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, ditangkap petugas Polresta Bandung di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka A atau Aditya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar pukul 15.30 WIB di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.
”Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3).
Kusworo menjelaskan, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung. Berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
”Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung,” ujar Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3). Jaja beserta putrinya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang.
Jaja beserta anaknya telah dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Bandung.