JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. Yakni pada 10 April, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).
”Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru, Rabu (29/3).
Selain itu, kata dia, juga melalui media sosial, yakni di Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau.
Dia mengatakan, pengaduan juga bisa disampaikan ke mail: disnakertrans@riau.go.id. Posko pengaduan juga bisa disampaikan ke kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.
Dengan demikian, menurut dia, keberadaan posko pengaduan dapat menampung aspirasi karyawan. Diharapkan hak-hak pekerja dapat dibayarkan jika mereka sudah berhak mendapatkan THR.
”Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya No. 57-59 Pekanbaru,” ujar Imron Rosyadi.
Imron menambahkan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
”Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka,” tutur Imron Rosyadi.
Imron Rosyadi menyatakan, akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar hak pekerja berupa THR itu berdasar laporan pengaduan yang masuk. Pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru dibuat panggilan.
”Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” ucap Imron Rosyadi.