JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang dilakukan pada Selasa (3/8) hari ini. Mereka kembali dikukuhkan setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah kembali hari ini tidak berkonsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021 lalu. Sebab, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) pasca dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
“Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Juru bicara KPK berlatar belakang ini menegaskan, sejatinya para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN. Dia menuturkan, KPK terus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai menjadi ASN pada masa transisi ini. “Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah ini kembali dilakukan, merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Dia berharap, peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
’’Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” ucap Firli.
Dia mengutarakan, sebanyak 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring. Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK. Dia menuturkan, meski dengan jumlah SDM yang terbatas, diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.
’’Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” papar Firli. (*)