JawaPos.com-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra telah menjalani klarifikasi terkait harta kekayaan yang termuat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sudarman menjalani pemeriksaan di KPK bersama sang istri, Vidya Piscarista.

Usai menjalani pemeriksaan, Vidya membantah bergaya hidup mewah. Ia menampik mempunyai barang-barang mahal.

“Jadi yang di sosial media itu nggak benar ya harga-harganya,” kata Vidya Piscarista kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Vidya mengakui, diklarifikasi KPK soal sejumlah gambar yang bertebaran di media sosial. Ia menegaskan, bukan seharusnya istri pejabat negara memperlihatkan barang-barang mewah. “Harusnya sih enggak,” tegas mantan Jawa Timur 2007 tersebut

Sementara itu, Sudarman mengungkapkan, semua data dan fakta soal hartanya sudah dijelaskan ke KPK. “Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK,” ucap Sudarman.

Sudarman menyebut, KPK bekerja dengan baik dalam mengecek LHKPN miliknya. Ia mengapresiasi, kinerja lembaga antirasuah yang bekerja profesional.
“Saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional,” pungkas Sudarman.

Sebagaimana diketahui, gaya hidup istri Sudarman, Vidya Piscarista menjadi sorotan di media sosial. Sudarman tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 14,7 miliar. Salah satu aset yang dimiliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp 5,39 miliar di Jakarta Selatan.

Selain Sudarman, ada empat pejabat dari Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjalani klarifikasi harta kekayaannya. Mereka adalah mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Tak hanya itu, KPK juga mengklarifikasi gaya hidup mewah istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priartoro. (*)

By admin