JawaPos.com – Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika merespons tegas laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Yosi memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke ke Bareskrim Polri, Jakarta.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3).
Yosi menilai, Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik atau online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” jelasnya.
Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara Sugeng Teguh Santoso terlebih dahulu melakukan konfrensi pers dihadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar. “Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” pungkasnya.
Diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Hal itu terkait dugaan gratifikasi pengurusan suatu perkara.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan merespons lebih jauh terkait laporan ke KPK oleh Ketua IPW. Eddy mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadinya yakni YAR dan YAM dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ucap Eddy.