JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat istri pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lainnya, yang tercatat sebagai pemegang saham sebuah perusahaan properti bersama istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernike Meike Tondorek. Hal ini terungkap setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan analisa terhadap LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri Rafael Alun tercatat pemegang saham pada dua perusahaan properti di Mihasa Utara, Sulawesi Utara. KPK berencana memanggil Wohono untuk mendalami kekayaan Rafael Alun.
“Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga kita sebut namanya Wahono Saputro,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Wahono Saputro merupakan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Pahala mengakui, pihaknya telah menerbitkan surat undangan klarifikasi harta kekayaan terhadap Wahono.
“Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” ucap Pahala.
Pahala mengungkap, total harta kekayaan Wahono yang dilaporkan ke dalam LHKPN sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, ia menegaskan harta kekayaan yang diklarifikasi bukan perkara besar atau kecilnya.
“Karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT. Oleh karena itu, kita undang beliau untuk klarifikasi minggu depan,” terang Pahala.
Oleh karena itu, Pahala berjanji akan menyampaikan hasil klarifikasi harta kekayaan Wahono ke publik. Terlebih kini, KPK sedang menyelidiki ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
“Sekarang sampai minggu depan kita masih punya kesempatan untuk segera menghubungi jaringan data kita dari perbankan, asuransi, AHU, PPATK, segala macem kita lakukan itu,” pungkas Pahala.