JPNN.comJAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut dia,  kebijakan ini merupakan kesepakat dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

By admin