bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali akan melakukan beberapa langkah khusus untuk wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada 30 April 2026 lalu.
bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali akan melakukan beberapa langkah khusus untuk wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada 30 April 2026 lalu.