JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan mekanisme terbaru tugas belajar ASN 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS. 

By admin