Beritaterkini.co.id – Isu ini sudah berputar di media sosial selama beberapa pekan terakhir dan terus memancing perdebatan sengit. Di satu sisi, ada yang berteriak bahwa dana pendidikan anak-anak Indonesia “dirampok” untuk membiayai program makan siang. Di sisi lain, pemerintah dan sejumlah politisi justru membantah keras narasi tersebut. Lantas, mana yang benar soal kasus MBG dan anggaran pendidikan ini?
Jawabannya tidak sesederhana hitam dan putih. Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang lebih kompleks ada perdebatan teknis soal definisi anggaran, ada kepentingan politik yang bermain, dan ada masyarakat yang bingung di tengah silang sengkarut informasi. Wajar kalau kamu pun ikut bertanya-tanya.
Artikel ini hadir untuk menjernihkan situasi. Kita akan bedah data resmi APBN, dengarkan argumen dari kedua kubu, dan coba pahami kenapa isu ini begitu sensitif bagi jutaan orang tua, guru, dan siswa di seluruh Indonesia.
Apa Kata Data Resmi APBN 2026?
Angka yang Tidak Bisa Dibantah
Mari mulai dari fakta yang paling keras: berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, anggaran MBG memang tercantum dalam pos anggaran pendidikan. Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sekitar Rp 223,5 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.
Ini bukan opini. Ini dokumen resmi negara yang bisa diakses publik. Dengan total anggaran pendidikan pada APBN 2026 senilai Rp 769,08 triliun, BGN mengambil porsi sebesar 29% dari anggaran pendidikan tersebut. Hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional, masuk ke lembaga yang mengurus makanan bukan kurikulum, bukan guru, bukan gedung sekolah.
Bagaimana Sisa Anggaran Pendidikan Dibagi?
Menteri Keuangan membagi fokus anggaran pendidikan 2026 ke tiga kelompok penerima utama: siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta infrastruktur dan operasional pendidikan. Kelompok siswa dan mahasiswa termasuk penerima KIP, PIP, bantuan biaya pendidikan, dan MBG mendapatkan alokasi Rp 301–401 triliun. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh Rp 274,7 triliun untuk gaji, tunjangan profesi, dan peningkatan kompetensi. https://pundi.or.id/
Artinya, secara teknis pemerintah memasukkan MBG ke dalam kelompok yang sama dengan beasiswa dan bantuan siswa bukan memangkas jatah guru atau infrastruktur sekolah secara langsung.
Argumen Pemerintah: MBG Adalah Bagian dari Pendidikan
Gizi Adalah Fondasi Belajar
Inilah argumen inti yang terus diulang pemerintah. Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan bahwa MBG bukan mengurangi pendidikan, melainkan justru memastikan anggaran pendidikan yang besar tidak menjadi sia-sia karena siswa yang bergizi baik siap untuk belajar.
Argumen ini punya landasan ilmiah yang solid. Siswa yang kelaparan tidak bisa berkonsentrasi. Siswa dari keluarga miskin yang datang ke sekolah dengan perut kosong tidak akan menyerap pelajaran secara optimal, seberapapun bagusnya kurikulum yang dirancang. Dalam logika ini, memberi makan siswa adalah investasi pendidikan.
Anggaran Pendidikan Justru Naik, Bukan Dipotong
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan dan tidak mengalami pemangkasan untuk mendanai MBG. Tambahan anggaran justru diajukan melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang bersifat mendesak dan strategis, sehingga program-program pendidikan tetap berjalan optimal. Energikini
Lebih jauh, setelah adanya MBG, anggaran pendidikan justru bertambah karena Presiden memberikan tambahan dukungan fiskal memastikan dua agenda besar, yakni peningkatan mutu pendidikan dan perbaikan gizi anak, dapat berjalan beriringan.
Dana Operasional Sekolah Tetap Aman
Satu kekhawatiran konkret yang sering muncul di masyarakat adalah nasib dana operasional harian sekolah. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang selama ini menjadi napas bagi operasional sekolah sehari-hari dipastikan tetap aman dan akan cair sesuai rencana kerja 2026. Guru honorer yang gajinya bergantung pada BOSP tidak perlu khawatir jatahnya dikurangi untuk mensubsidi makan siang siswa.
Argumen Penentang: Ini Akal-akalan Definisi
PDIP Buka Data, Tunjuk Fakta
Di sinilah polemik memanas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, tidak mempersoalkan niat baik MBG ia mempersoalkan cara pemerintah mengakali angka. Menurutnya, memasukkan Rp 223,5 triliun dana MBG ke dalam pos anggaran pendidikan adalah cara untuk memenuhi kewajiban konstitusional 20 persen tanpa benar-benar menambah belanja pendidikan murni.
Logikanya begini: jika total belanja negara naik dan 20 persennya harus untuk pendidikan, pemerintah perlu angka yang besar di pos pendidikan. Solusinya? Masukkan MBG yang angkanya jumbo ke dalam keranjang “pendidikan”. Kewajiban konstitusional terpenuhi di atas kertas, tapi ruang fiskal untuk pendidikan murni menyempit.
Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Keresahan ini bahkan sudah naik ke ranah hukum tertinggi. Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, mendalilkan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon menilai program gizi pada dasarnya adalah kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial bukan pendidikan. Memasukkannya ke pos pendidikan dinilai mempersempit ruang pembiayaan untuk hal-hal yang benar-benar bersifat edukatif.
Jadi, Siapa yang Benar?
Kedua kubu sebenarnya tidak sepenuhnya salah mereka hanya bicara dari sudut pandang yang berbeda.
Pemerintah benar bahwa tidak ada program pendidikan konkret yang dihapus demi MBG. Dana PIP, KIP, tunjangan guru, dan operasional sekolah tetap berjalan. MBG pun secara nyata membantu jutaan siswa per laporan terkini Kemendikdasmen, penerima MBG sudah mencapai 49,6 juta siswa dari total 53,4 juta siswa sekolah, atau sekitar 93 persen dari seluruh siswa Indonesia.
Namun penentang juga benar soal soal satu hal yang krusial: memasukkan anggaran makan siang ke dalam pos pendidikan adalah keputusan politis yang berbau akuntansi kreatif. Ini menciptakan ilusi bahwa negara membelanjakan lebih banyak untuk pendidikan murni, padahal sebagian besar “anggaran pendidikan” itu sesungguhnya adalah anggaran katering.
Tantangan sesungguhnya bagi pemerintah bukan sekadar membantah isu, melainkan membuktikan transparansi aliran dana antara program MBG dan dana operasional pendidikan yang selama ini sering kali tumpang tindih.
Di sinilah peran kita sebagai masyarakat menjadi penting. Bukan sekadar percaya narasi dari satu pihak, tapi terus menuntut transparansi dan pengawasan anggaran yang ketat. Kalau kamu peduli dengan masa depan pendidikan Indonesia, bagikan artikel ini dan ajak lebih banyak orang untuk memahami isu ini secara utuh bukan hanya dari potongan berita di media sosial.