Beritaterkini.co.idDunia konten digital kembali diramaikan oleh kasus hukum yang melibatkan kreator media sosial. Kali ini, nama Bigmo menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang selebgram.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua kreator YouTube yang cukup dikenal di platform digital. Konten reaksi yang awalnya dibuat sebagai hiburan ternyata berbuntut panjang hingga memasuki proses hukum di tingkat nasional.

Banyak pengguna media sosial mulai mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi di internet dan potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi. Situasi ini juga membuka diskusi luas mengenai tanggung jawab kreator digital saat membuat konten yang menyangkut nama orang lain.

Kasus Bigmo dan Resbobb Berawal dari Laporan Selebgram

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade, yang juga dikenal dengan nama Zize. Ia melaporkan dua YouTuber, yaitu Muhammad Jannah yang dikenal sebagai Bigmo serta Dimas Firdaus alias Resbobb.

Laporan tersebut diajukan kepada Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Rizki Agung Prakoso, yang menjabat sebagai Kasubdit I di Direktorat Tindak Pidana Siber.

Menurut penjelasan yang disampaikan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua kreator tersebut. Tahapan ini merupakan prosedur standar dalam proses penyelidikan kasus pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas digital.

Setelah penetapan status tersebut, penyidik berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami perkara yang dilaporkan.

Konten Reaksi YouTube yang Memicu Polemik

Kasus Bigmo bermula dari konten reaksi yang dibuat oleh kedua YouTuber tersebut di platform YouTube. Konten tersebut membahas berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk rumor yang melibatkan pelapor.

Tuduhan Perselingkuhan yang Dipersoalkan

Dalam konten yang dipermasalahkan, terdapat narasi yang dianggap menyudutkan dan menuduh pelapor melakukan perselingkuhan. Hal inilah yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik oleh pihak pelapor.

Konten reaksi memang menjadi salah satu format populer di dunia YouTube. Banyak kreator membuat video dengan memberikan tanggapan terhadap berita, rumor, maupun fenomena yang sedang viral.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa konten semacam itu tetap memiliki batas hukum apabila dinilai merugikan pihak lain.

Konten yang Disebut Berlangsung Lama

Menurut keterangan pelapor, konten yang dianggap merugikan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan disebut telah terjadi selama sekitar satu tahun tanpa berhenti.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pelapor memutuskan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Ia berharap proses ini dapat memberikan efek jera bagi kreator yang membuat konten serupa.

Pasal yang Menjerat Bigmo dan Resbobb

Dalam laporan yang diajukan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik.

Pasal dalam UU ITE

Kasus ini menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang telah mengalami beberapa perubahan.

Pasal yang digunakan antara lain:

  • Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik di ruang digital
  • Pasal 45 ayat 4 dan 6 yang mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut

Peraturan ini sering digunakan dalam kasus yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial, termasuk unggahan, komentar, maupun konten video.

Pasal Tambahan dalam KUHP

Selain UU ITE, penyidik juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa pasal yang disebut dalam laporan antara lain:

  • Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah

Penggunaan beberapa pasal sekaligus merupakan hal yang umum dalam perkara yang berkaitan dengan reputasi seseorang di ruang publik.

Alasan Pelapor Tetap Melanjutkan Proses Hukum

Menariknya, pelapor menyatakan bahwa secara pribadi ia sebenarnya telah memaafkan pihak yang bersangkutan.

Namun, ia tetap memutuskan melanjutkan proses hukum sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.

Tujuan Memberikan Efek Jera

Dalam keterangannya kepada media, pelapor menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan pribadi. Ia ingin memberikan pesan bahwa konten digital juga memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, kebebasan berekspresi di internet tetap harus disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Dampak Reputasi di Media Sosial

Bagi figur publik, reputasi di media sosial memiliki dampak yang sangat besar. Tuduhan yang tersebar secara luas dapat memengaruhi citra seseorang, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

Karena itu, pelapor merasa perlu mengambil langkah hukum agar isu yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur resmi.

Fenomena Konten Reaksi di Era Media Sosial

Kasus Bigmo juga membuka diskusi lebih luas tentang fenomena konten reaksi yang semakin populer di berbagai platform.

Mengapa Konten Reaction Populer?

Format reaction video memiliki beberapa alasan mengapa banyak diminati, di antaranya:

  • mudah diproduksi
  • cepat mengikuti tren viral
  • menarik bagi penonton yang ingin melihat sudut pandang lain

Banyak kreator menggunakan format ini untuk membahas berita viral, drama selebritas, hingga kontroversi di media sosial.

Risiko Hukum yang Harus Dipahami Kreator

Di sisi lain, konten reaction juga memiliki potensi risiko hukum jika membahas isu sensitif tanpa dasar yang jelas.

Kreator digital perlu memahami bahwa penyebaran informasi yang merugikan pihak lain dapat berujung pada tuntutan hukum, terutama jika menyangkut tuduhan serius.

Kasus yang menimpa Bigmo dan rekannya menjadi contoh nyata bagaimana konten di internet dapat memiliki konsekuensi di dunia nyata.

By admin