Beritaterkini.co.id – Aturan tembakau ketat kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, pemerintah mendorong perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang semakin restriktif. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut menyimpan dampak sosial dan ekonomi yang belum sepenuhnya diperhitungkan.
Isu ini tidak hanya menyangkut industri besar, tetapi juga menyentuh jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem industri hasil tembakau. Mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, hingga pelaku usaha kecil di daerah sentra produksi.
Ketika aturan tembakau ketat diterapkan tanpa strategi transisi yang jelas, risiko yang muncul bukan sekadar penurunan produksi, tetapi juga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahnya ekonomi daerah.
Peringatan Akademisi soal Dampak Aturan Tembakau Ketat
Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia P3KHAM Universitas Sebelas Maret memberikan peringatan serius terkait potensi biaya sosial tersembunyi dari regulasi tembakau yang terlalu ketat.
Menurut kajian mereka, kebijakan yang berfokus pada pembatasan produk tembakau tanpa mempertimbangkan aspek transisi ekonomi dapat memicu efek domino yang merugikan banyak pihak.
Ancaman PHK di Industri Padat Karya
Ketua P3KHAM UNS, Airlangga Surya Nagara, menilai bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT).
Ia menegaskan, tanpa desain transisi ekonomi yang matang, aturan tembakau ketat bisa memicu gelombang PHK di sektor padat karya. Industri rokok, yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menjadi salah satu sektor paling rentan terdampak.
Dampak ini tidak hanya dirasakan di level nasional, tetapi juga sangat terasa di daerah-daerah sentra industri.
Petani Tembakau Ikut Terancam
Lebih jauh, Airlangga menyoroti nasib para petani tembakau di wilayah seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang. Daerah-daerah ini selama puluhan tahun bergantung pada komoditas tembakau sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Jika permintaan dari industri menurun akibat regulasi yang terlalu ketat, pendapatan petani ikut tergerus. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pedesaan.
Ketidakpastian Hukum dalam Regulasi Tembakau
Selain dampak ekonomi, aturan tembakau ketat juga dinilai menyimpan persoalan dari sisi hukum. Airlangga menilai adanya potensi ketidakjelasan mandat delegasi dalam regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau.
Risiko bagi Ekosistem Industri
Ketidakjelasan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seluruh ekosistem industri hasil tembakau. Pelaku usaha dapat menghadapi kebingungan dalam menerapkan aturan, sementara pemerintah daerah berpotensi menafsirkan regulasi secara berbeda-beda.
Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi elemen penting agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Pentingnya Keseimbangan Konstitusional
Airlangga menekankan perlunya pendekatan keseimbangan konstitusional atau constitutional balancing dalam merumuskan kebijakan tembakau. Menurutnya, perlindungan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak hidup dan penghidupan masyarakat.
Pendekatan ini menuntut pemerintah untuk menempatkan aspek kesehatan dan ekonomi dalam posisi yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Kesehatan dan Ekonomi Tidak Bisa Dipertentangkan
Dalam praktiknya, aturan tembakau ketat sering kali dipersepsikan sebagai kebijakan yang hanya berpihak pada satu sektor. Padahal, jika dirancang dengan tepat, regulasi seharusnya mampu melindungi kesehatan publik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan berisiko memicu gejolak sosial yang justru kontraproduktif.
Pemerintah Tekankan Harmonisasi Regulasi
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum.
Menurutnya, setiap peraturan pelaksanaan harus disusun secara selaras dan normatif agar tidak menimbulkan kebingungan maupun resistensi kebijakan di lapangan.
PP sebagai Instrumen Pelaksanaan, Bukan Beban Baru
Waliyadin menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, bukan sebagai beban tambahan bagi pelaku industri dan masyarakat.
Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar aturan tembakau ketat dapat diterapkan secara proporsional, adil, dan realistis.
Mencari Titik Temu antara Kesehatan dan Ekonomi
Pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan sektor tembakau tidak dibangun secara sektoral atau terfragmentasi. Tujuan utamanya adalah mencari titik temu antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.
Pendekatan ini menuntut kebijakan yang bertanggung jawab dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan seluruh dampak yang mungkin muncul.
Kebijakan Bertahap Lebih Dibutuhkan
Banyak pihak menilai bahwa kebijakan bertahap dengan skema transisi yang jelas jauh lebih efektif dibanding penerapan aturan tembakau ketat secara mendadak. Dengan cara ini, industri memiliki waktu untuk beradaptasi, sementara petani dan pekerja tidak langsung terdampak secara ekstrem.
Pendekatan bertahap juga membuka ruang dialog antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.
Aturan tembakau ketat memang lahir dari niat baik untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun tanpa perencanaan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan biaya sosial tersembunyi yang besar.
Keseimbangan antara kesehatan, ekonomi, dan kepastian hukum menjadi kunci utama. Jika pemerintah mampu merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional, maka perlindungan kesehatan dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.