Beritaterkini – Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat nasional, Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Kasus yang menyeret nama Piche Kota ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat ia dikenal sebagai figur publik yang lahir dari panggung Indonesian Idol. Selain dirinya, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Polres Belu memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Piche Kota Resmi Jadi Tersangka Bersama Dua Rekannya

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar AKBP Eka seperti dikutip dari detikBali, Sabtu (21/2/2026).

Selain Piche Kota, dua tersangka lain masing-masing berinisial RM dan RS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Alat Bukti dan Proses Penyidikan

Menurut keterangan kepolisian, penyidik telah mengantongi:

  • Dokumen pendukung
  • Barang bukti
  • Bukti elektronik
  • Hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban

Gelar perkara juga telah dilakukan sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses hukum guna memastikan keputusan penyidik memiliki dasar yang kuat.

AKBP Eka menjelaskan bahwa dari tiga tersangka, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan di Hotel Atambua

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Waktu dan Lokasi Kejadian

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan para terlapor disebut mengonsumsi minuman keras di kamar hotel sebelum kejadian berlangsung.

Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindak pemerkosaan.

Pada 19 Januari 2026, perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Piche Kota dan dua rekannya dijerat dengan:

  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Serta Pasal 415 huruf b KUHP

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Perlindungan Anak Jadi Fokus Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mempertegas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi ini dibuat untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Kasus dugaan pemerkosaan anak seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut hak dan keselamatan korban yang masih di bawah umur.

Secara nasional, perlindungan anak menjadi isu prioritas. Berbagai lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terus mendorong penanganan cepat dan transparan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dampak dan Sorotan Publik

Nama Piche Kota yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi jebolan ajang pencarian bakat kini menjadi perbincangan luas di media sosial. Publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai figur publik, kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai tanggung jawab moral selebritas di tengah masyarakat. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan objektif dan berdasarkan bukti, tanpa memandang status sosial.

Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidik Polres Belu masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Upaya penangkapan terhadap tersangka yang tidak kooperatif juga tengah disiapkan.

Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas utama selama proses penyidikan berlangsung.

Perkembangan terbaru dari kasus Piche Kota ini masih terus dinantikan, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

By admin