Beritaterkini – Hoaks bisa hambat penegakan hukum korupsi, terutama ketika informasi yang beredar di media sosial tidak melalui proses verifikasi yang ketat. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik kerap kesulitan membedakan mana fakta dan mana opini yang sengaja digiring untuk membentuk persepsi tertentu.
Peringatan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, yang menyoroti bagaimana disinformasi dapat memengaruhi opini publik hingga berpotensi merintangi proses hukum, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial. Dalam konteks penegakan hukum, narasi yang menyesatkan bisa membentuk framing tertentu, menekan aparat penegak hukum, bahkan memicu polarisasi di masyarakat. Di sinilah pentingnya disiplin verifikasi dan tanggung jawab kolektif menjaga kualitas informasi publik.
Hoaks Bisa Hambat Penegakan Hukum Korupsi di Era Digital
Dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2/2026), Amelia menekankan bahwa kecepatan penyebaran informasi saat ini tidak selalu sejalan dengan kebenaran.
“Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip dasar jurnalistik seperti 5W+1H harus menjadi “rem keselamatan”, terutama dalam pemberitaan yang mengandung tuduhan, bersifat investigatif, atau berpotensi merusak reputasi seseorang maupun institusi.
Penetrasi Internet Tinggi, Risiko Disinformasi Meningkat
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia telah menembus lebih dari 80 persen populasi, atau sekitar 229 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 juta orang aktif menggunakan media sosial.
Besarnya ruang digital ini menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama masyarakat. Namun di sisi lain, ruang tersebut juga rawan menjadi lahan subur penyebaran hoaks.
Merujuk temuan sejumlah lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik. Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks disebut hampir menyamai total sepanjang tahun sebelumnya.
“Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik,” tegas Amelia.
Dampak Hoaks terhadap Proses Hukum Korupsi
Opini Publik Bisa Terbentuk Secara Bias
Dalam kasus korupsi, opini publik memiliki pengaruh besar. Tekanan sosial dapat memengaruhi persepsi terhadap tersangka, aparat penegak hukum, hingga proses persidangan.
Narasi menyesatkan yang disebarkan melalui media sosial berpotensi:
- Menggiring opini bahwa seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
- Menciptakan framing bahwa penegakan hukum tebang pilih.
- Menyebarkan potongan informasi tanpa konteks lengkap.
Ketika hoaks dibiarkan berkembang, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Padahal, asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian di pengadilan adalah fondasi negara hukum.
Manipulasi Visual dan Teknologi AI
Amelia juga mengingatkan bahwa tantangan saat ini tidak hanya berupa teks, tetapi juga manipulasi visual dan kecerdasan buatan (AI). Teknologi memungkinkan suara ditiru, wajah dipalsukan, dan video direkayasa.
“Suara bisa ditiru, wajah bisa dipalsukan. Ini bisa menjadi senjata untuk membangun framing tertentu,” ujarnya.
Fenomena deepfake dan manipulasi konten visual memperbesar risiko disinformasi, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik. Jika tidak diantisipasi, teknologi bisa dimanfaatkan untuk menyerang reputasi atau memengaruhi jalannya proses hukum.
Pentingnya Verifikasi dan Konfirmasi
Konfirmasi Bukan Sekadar Formalitas
Amelia menekankan bahwa frasa “sudah dihubungi” dalam pemberitaan tidak boleh menjadi sekadar kosmetik. Upaya konfirmasi harus nyata, terdokumentasi, dan disertai pertanyaan yang jelas.
Dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan informasi. Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan media menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Verifikasi bukan hanya tanggung jawab media arus utama, tetapi juga pengguna media sosial. Setiap individu kini memiliki potensi menjadi “penyebar informasi”, sehingga tanggung jawab etis pun melekat pada setiap unggahan.
Kolaborasi Jaga Ruang Digital
Peran Jurnalis, Pemerintah, dan Platform Digital
Menghadapi ancaman disinformasi, Amelia mendorong kolaborasi lintas sektor antara:
- Jurnalis dan perusahaan media
- Pemeriksa fakta independen
- Platform digital
- Pemerintah
- Masyarakat
Langkah ini penting untuk memastikan ruang digital tetap sehat tanpa mengorbankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, penguatan regulasi ruang digital tetap harus memperhatikan prinsip proporsionalitas. “Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya,” katanya.
Artinya, kebijakan penanganan hoaks tidak boleh justru membungkam kritik atau membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.
Pers sebagai Garda Terdepan
Di tengah derasnya arus informasi, pers memegang peran strategis sebagai penjaga ruang publik. Jurnalis berada di garis depan untuk memastikan bahwa fakta, bukan emosi atau sensasi, yang menjadi rujukan utama masyarakat.
Hoaks bisa hambat penegakan hukum korupsi jika dibiarkan berkembang tanpa kontrol. Karena itu, literasi digital dan disiplin verifikasi menjadi kunci.
Masyarakat pun diharapkan lebih kritis sebelum membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kasus korupsi. Memeriksa sumber, membaca secara utuh, dan tidak mudah terprovokasi adalah langkah sederhana namun berdampak besar.
Di era ketika perang tidak selalu menggunakan senjata fisik, narasi dan informasi dapat menjadi alat yang sama kuatnya. Menjaga kualitas informasi berarti juga menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum.