Beritaterkini – Perbincangan publik soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali menghangat setelah beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) di ruang publik. Isu ini menyita perhatian karena menyentuh dua hal sensitif sekaligus: keamanan nasional dan prinsip demokrasi sipil.

Menanggapi ramainya diskusi tersebut, Komisi I DPR RI angkat bicara. Pimpinan komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan komunikasi itu menegaskan bahwa dokumen yang beredar belum memiliki status resmi dan belum masuk ke meja DPR untuk dibahas secara formal.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah maraknya spekulasi dan kesimpulan dini di masyarakat. DPR meminta publik memahami proses legislasi dan kebijakan negara secara utuh, agar diskusi yang berkembang tetap berbasis fakta, bukan asumsi.

Komisi I DPR Tegaskan Draf Perpres Belum Resmi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa draf Perpres yang ramai dibicarakan saat ini belum dapat dijadikan acuan kebijakan. Menurutnya, dokumen tersebut masih bersifat draf dan belum pernah diterima secara resmi oleh DPR RI.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Dave menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Surpres merupakan instrumen administratif yang digunakan Presiden untuk menyampaikan usulan atau pandangan kepada DPR, termasuk sebagai pintu awal pembahasan suatu kebijakan.

Karena belum ada naskah resmi, Komisi I DPR belum bisa memberikan sikap final, apalagi masuk ke tahap pembahasan substansi kebijakan.

DPR Tunggu Naskah Resmi dari Pemerintah

Komisi I DPR menegaskan akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum melangkah lebih jauh. Hal ini dinilai penting agar pembahasan dilakukan secara konstitusional, transparan, dan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” kata Dave.

Langkah ini sejalan dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembahasan kebijakan strategis negara, khususnya yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Dalam konteks ini, DPR juga menegaskan pentingnya kehati-hatian agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan polemik hukum maupun politik di kemudian hari.

Prinsip Dasar: Supremasi Sipil dan Demokrasi

Dave Laksono menekankan bahwa setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Menurutnya, isu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari aspek hukum, politik, hingga dampak sosial.

“Keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme akuntabilitas yang transparan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan aparat penegak hukum seperti Polri dan Densus 88.

Dukungan Terhadap Penguatan Keamanan Nasional

Meski bersikap hati-hati, Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung upaya penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Ancaman ini dinilai masih nyata dan terus berkembang, baik dari jaringan domestik maupun internasional.

Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan desain kebijakan yang matang. Menurut Dave, tujuan utama dari regulasi ini seharusnya memperkuat sistem keamanan nasional tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.

“Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang disusun diharapkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi,” tuturnya.

Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik di banyak negara demokratis, di mana pelibatan militer dalam isu keamanan dalam negeri diatur secara ketat dan bersifat situasional.

Landasan Hukum Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Wacana penyusunan Perpres ini sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur bahwa pembentukan Perpres terkait tugas TNI dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Artinya, keterlibatan DPR, khususnya Komisi I DPR, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut. Konsultasi ini menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Dari sisi tata kelola negara, mekanisme ini juga menjadi bentuk checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah: Draf Masih dalam Tahap Awal

Sejalan dengan pernyataan DPR, pemerintah juga menegaskan bahwa draf Perpres tersebut belum bersifat final. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa dokumen yang beredar masih dalam tahap awal penyusunan.

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan ini memperkuat pesan bahwa publik sebaiknya tidak menarik kesimpulan prematur terkait isi maupun arah kebijakan pemerintah soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Pentingnya Diskusi Publik yang Sehat dan Berbasis Fakta

Isu ini menunjukkan betapa pentingnya literasi kebijakan di ruang publik. Komisi I DPR dan pemerintah sama-sama mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi berlebihan sebelum dokumen resmi dirilis.

Diskusi publik tetap diperlukan sebagai bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada informasi yang akurat dan sumber yang kredibel. Dengan begitu, kritik maupun masukan yang disampaikan publik dapat menjadi kontribusi konstruktif bagi penyusunan kebijakan.

Ke depan, DPR memastikan akan membuka ruang pembahasan secara transparan jika naskah resmi Perpres sudah disampaikan oleh pemerintah.

By admin