JPNN.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perpanjangan usulan PPPK paruh waktu lima hari saja. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah diminta untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
JPNN.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perpanjangan usulan PPPK paruh waktu lima hari saja. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah diminta untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.