JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Post navigation Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02