Oleh : Putu Suasta.(Aktivis LSM JARRAK dan Alumni universitas Cornell).
DENPASAR, beritaterkini.co.id | PERSOALAN etika publik telah menjadi masalah fundamental dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang memasuki abad ke-21.
Politisi, birokrasi, penegak hukum, LSM dan bahkan masyarakat sendiri sudah kehilangan atau melanggar etika publik dan bahkan dengan congkak menghina etika publik.
Hal tersebut dikatakan Putu Suasta selaku Aktivis LSM JARRAK dan Alumni Universitas Cornell, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2023.
Bagaimana membenahi keadaan ini? Etika Publik adalah etika dasar tentang norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah dasar perilaku dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan masyarakat.
Etika publik mengatur keseluruhan tatanan masyarakat yang mencakup semua aktivitas yang berkaitan dengan lembaga negara, aktivitas institusi politik, institusi hukum, semua etik pejabat publik di semua sektor dan semua level.
Para pemangku jabatan publik harus meletakkan tanggung jawab yang tinggi dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip etika publik. Integritas Publik menjadi harga mati bagi pejabat publik untuk memiliki komitmen moral, integritas pribadi, profesionalisme dalam menentukan pelayanan publik, sehingga Etika Publik menjadi dasar aktivitas civil society.
Pada dasarnya, subjek etika publik bukan hanya pejabat publik atau para politisi tapi semua orang yang menduduki jabatan publik di semua level, tokoh LSM, pimpinan organisasi politik, organisasi profesi dan juga masyarakat umum.
Akibat pelanggaran etika publik pemerintahan SBY pernah melakukan penahanan terhadap 300 pejabat publik dari level menteri, gubernur, bupati, hakim dan pejabat publik di semua level.
Setiap hari ada pejabat publik yang terjerat kasus hukum akibat lemahnya kualitas etika dan integritas publik. Usaha keras dan terstruktur yang dilakukan pemerintah Jokowi secara gradual dan pasti telah menampakkan hasil. Sekarang pejabat publik sangat hati-hati dalam membuat kebijakan dan keputusan yang bisa membuat mereka masuk penjara.
Pemerintahan SBY telah meletakkan dasar etika politik dalam pengelolaan pemerintahan, salah satu contohnya adalah membentuk SETGAB yang terdiri dari berbagai partai untuk menjalankan pemerintahan yang efektif.
Walau ada etika dan aturan main yang telah disepakati bersama, tetap saja dengan pongahnya ada anggota koalisi terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan etika aturan main. Masyarakat luas sangat terganggu atas semua perilaku tersebut, dan terus diingat dan akan diberi hukuman di perhelatan Pemilu 2024.
Netizen menekankan pentingnya etika publik yang memprioritaskan cara bagaimana supaya niat luhur untuk meningkatkan kualitas etika publik tercapai dalam kurun waktu tertentu secara pasti dan terukur.
Niat luhur haruslah ditopang oleh institusi yang mempunyai integritas tinggi. Kalau dilanggar harus dikenai sanksi yang terukur. Supaya secara psikologis ada efek jera. Seperti apa yang dilakukan oleh KPK. Maka tumbuhnya lembaga, seperti Corruption Wacth, Police Watch, Judical Watch, Government Watch dan LSM sejenisnya yang menjadi lembaga pemantau membuktikan perlunya etika publik, sehingga masyarakat bisa menuntut pejabat untuk berkomitmen pada nilai-nilai etika dalam menyelenggarakan aktivitas publik dan penyelenggaraan negara.
Korupsi di Indonesia sudah melembaga, sudah menjadi gaya hidup, suatu bentuk kejahatan yang terstruktur, maaf dan sistematis, yang berpola, yang merugikan mayoritas lapisan masyarakat untuk dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan karena istematis, korupsi sudah seperti kartel . Munculnya kartel korupsi di semua lini menunjukkan gejala krisis institusional publik. Korupsi merajalela, mengaburkan batas etika dan moral manusia normal, mengaburkan batas etis dan non-etis. batas boleh dan teriarang.
Strategi kartel korupsi adalah dengan memutus mata rantai, sehingga setiap investigasi akan menemui jalan buntu, jaringan sulit terbongkar. Kartel korupsi menyentuh sendi-sendi kekuasaan seperti Birokrasi, eksekutif, sistem peradilan maupun aparat penegak hukum dan bahkan LSM.
Disamping itu, tumbuh kelompok paramiliter jalanan yang mengandalkan kekerasan dengan basis agama, kelompok dan etnisitas, seperti kekerasan yang terjadi di Jakarta, Ambon, Lampung, Makasar dan Bogor.
Kejahatan korupsi sulit dibongkar, karena sangat tersamar dan sengaja dirancang supaya sulit dideteksi. Para pelaku dengan lihai merancang aksi mereka agar tidak bisa terendus penegak hukum, misalnya dengan menghindari penggunaan kwitansi dan melakukan transaksi tunai.
Kerahasiaan itu baru bisa tersingkap bila terjadi perselisihan antar pihak. Kejahatan korupsilah yang menghancurkan nasionalisme kebangsaan. Kesejahteraan bersama, mentalitas bangsa.
Bahkan, dalam jangka panjang menggerogoti 4 pilar bangsa meliputi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Haryatmoko dan Frederic Lordon, ada 4 kecenderungan yang menggambarkan lemahnya partisipasi institusi ekonomi dan politik yang membangun.
Pertama, korupsi pengaruh pasar yakni adanya usaha-usaha pihak swasta untuk memperoleh akses dan pengaruh dalam pengambilan keputusan pemerintah yang menguntungkan mereka.
Cara-cara seperti ini dilakukan dengan proses terstruktur dan sering melalui tokoh politik yang berperan sebagai broker.
Pola ini khas di dalam sistem demokrasi pasar yang sudah maju. Kedua, korupsi kartel elite.
Pola ini tercermin dari dukungan jaringan politik, ekonomi, birokrasi dan kelompok etnis. Korupsi pola ini membantu mereka mempertahankan hegemoni dalam situasi persaingan politik yang krodit.
Ketiga, korupsi oligarki. Pola ini sangat didominasi oleh tokoh-tokoh pemerintahan, pengusaha atau jaringan primordial tertentu yang mempunyai tujuan politik, ekonomi dan kekuasaan yang jelas.
Keempat, korupsi pejabat penting. Para pejabat ini yang karena kedudukannya menguasai jaringan informasi dan seluruh polanya. Mereka menjarah sumber daya ekonomi tanpa kena jerat hukum.
Para pejabat ini yang karena tujuannya sama saling melindungi dan mereka beraliansi dengan jaringan preman di semua lini.
Karena kultur korupsi yang sudah menjadi lifestyle, membuat tugas pemerintahan SBY maupun Jokowi mendorong etika publik untuk membangun integritas pejabat publik menjadi semakin tidak mudah.
Membangun integritas saja tidak cukup dengan hanya mengandalkan kualitas moral, tetapi harus mulai dengan membangun budaya etika organisasi, undang-undang pemberantasan kejahatan korupsi yang pasti, kualitas pejabat publik yang berintegritas dan moral tinggi.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuat negara Indonesia sehat dan kuat adalah Pertama, membangun dan meningkatkan kualitas integritas publik para pejabat maupun politisi di semua kartel dan tingkatan, supaya bisa ke depannya mempunyai kemampuan yang tinggi dalam mengelola tata pemerintahan dan dengan sendirinya meningkatkan mutu pelayanan publik.
Kedua, seluruh proses tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan transparansi dan akuntabilitas. Karena dengan akuntabilitas, pemerintah harus bertanggung jawab secara moral, hukum dan politik atas semua kebijakan yang telah diputuskan. Karena tujuan akuntabilitas adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Ketiga, pemerintah mendorong transparansi karena pemerintah harus terbuka terhadap semua informasi yang ada, yang dibutuhkan oleh publik. Karena masyarakat bisa bersama-sama mengidentifikasi, mempertanyakan kebijakan dan tindakan pemerintah.
Keempat, Pemerintah menggunakan E-Govermance Tekonologi Informasi, sebagai perantara interaksi antar pemerintah, masyarakat, swasta, LSM dan kelompok-kelompok kepentingan.
Kongkretnya, penggunaan teknologi informasi mendukung pengambilan keputusan yang transparan dan diketahui secara leluasa dan kredibel.
Kelima, dilakukan penguatan integritas pejabat dan evaluasi. Keenam, payung hukum pencegahan pemberantasan korupsi dengan UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keppres No. 10 tahun 2007, Keppres Nomor 6 tahun 2010, Keputusan KPK: 07 / KPK / 02 / 2006. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa harus dipercepat undang undang ttg perampasan Aset.
Ketujuh, membuat pemberdayaan masyarakat sipil yang berupa jaringan warga masyarakat yang bertugas untuk ikut mengontrol perencanaan anggaran belanja pemerintah daerah.
Aktivitasnya untuk menguasai alokasi anggaran, memperbaiki proses audit. Jaringan warga masyarakat ini melakukan pengawalan pada pengadaan barang / jasa terutama pada proyek pemerintah APBN, seperti membangun jembatan, gedung, universitas, terminal, pelabuhan dan lain-lain.
Supaya semua prosesnya transparan, akuntabel dan adil untuk semua masyarakat.
Kedelapan, pelatihan dan wajib bagi para mahasiswa untuk program etika publik, transparansi dan akuntabilitas dari semua universitas, dengan sks dan kredit tertentu, sehingga sebelum lulus semua mahasiswa harus melalui program ini.
Dengan melibatkan mahasiswa, diharapkan begitu mereka tamat dan terjun ke masyarakat sudah ada pengertian dan kesadaran kritis tentang etika publik sehingga tujuan akhirnya bisa menjaga Republik, NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dari semua ancaman dari dalam dan luar negara.
Dalam negara yang meletakkan politik sebagai panglima, kepentingan-kepentingan kelompok seringkali mendominasi proses pengambilan keputusan publik. Etika, norma, aturan dan tatacara berpolitik santun diabaikan demi kepentingan pihak tertentu.
Pemerintah SBY telah meletakkan dasar yang kuat etika publik dan politik sebagai bagian kearifan bangsa. Penguatan lembaga-lembaga hukum guna memerangi korupsi dan melakukan pencegahan yang sistematis, terstruktur dan masif telah mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Pemerintahan haruslah berada di garis terdepan dalam langkah menegakkan Etika Publik.
Artikel Agenda Presiden 2025: Etika Publik dan Pemberantasan Korupsi pertama kali tampil pada Berita Terkini.