SINGARAJA, beritaterkini.co.id | Sejumlah kader Partai Demokrat dibawah pimpinan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng Luh Gede Herryani, S.H., M.Kn yang akrab disapa Luh De mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin, (03/04/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng tersebut meminta perlindungan hukum dan keadilan, yang ditempuh dengan cara menyerahkan surat kepada PN Singaraja.

Permintaan perlindungan hukum dilakukan Luh De, agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko dan JAM ditolak Ketua Mahkamah Agung RI karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan serta diakui oleh Negara.

Bahkan, Luh De menyebutkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko secara resmi ditolak pemerintah melalui Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI karena tidak memenuhi tata cara pendaftaran Partai Politik yang telah diatur oleh Permenkumham.

“Sepanjang tahun 2021-2022 Moeldoko dan JAM mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dimulai dari gugatan PTUN, kemudian Banding di PTUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak permohonan tersebut,” jelasnya.

Aksi meminta perlindungan ke MA ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng saja, tetapi semua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia melalui PN masing-masing.

Dijelaskan Luh De, hal tersebut menunjukkan bukti loyalitas dan kesolidan kader Partai Demokrat di Buleleng juga memberikan dukungan, untuk mengawal proses hukum terhadap gugatan Peninjauan Kembali (PK) hukum Moeldoko.

“PK yang diajukan Moeldoko dan JAM dengan alasan 4 bukti baru (Novum) ke Mahkamah Agung RI tersebut, faktanya bukan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena Novum itu sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat itu mengajak kepada seluruh Pengurus, Kader, Simpatisan Partai Demokrat di Buleleng untuk tetap menjaga militansi dan loyalitas terhadap partai dan tetap mendukung penuh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“KLB Deli Serdang itu ilegal, abal-abal yang tidak memenuhi syarat dan bertentangan hukum, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng. (surya)

Artikel Novum Bukan Bukti Baru, Luh De Optimis PK Moeldoko Ditolak MA pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin