JawaPos.com–Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas selama diberlakukan program penghapusan denda pajak daerah.
”Dari jumlah tersebut, pajak yang diterima sebesar Rp 53,3 miliar terhitung sampai dengan Kamis (30/3),” kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.
Ari mencatat, rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulan sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.
”Yang paling banyak Februari, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian Maret, wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret,” tutur Ari Suryono.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
”Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajak akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” Ahmad Muhdlor Ali.
Pajak yang dibayarkan ke pemerintah menurut Gus Muhdlor, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.