JawaPos.com–Dinas Perhubungan Surabaya memperkirakan ada sekitar belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Tundjung Iswandaru, dari belasan perahu tambang itu, Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin operasional.
”Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada,” ungkap Tundjung Iswandaru.
Dia menyampaikan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD.
Menurut Tundjung, izin yang dikeluarkan BPTD berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, hingga alur pelayaran.
”Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah,” terang Tundjung Iswandaru.
Tundjung menambahkan, pada 2019, bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Saat itu pihaknya menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.
”Pada 2019, kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain,” jelas Tundjung Iswandaru.