JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyebutkan berdasar keterangan pelaku A, 35, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya menjadi korban pembacokan acak sang pelaku.

”Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban. Tapi, dia mencari yang bisa dijadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah, secara acak,” kata Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo seperti dilansir dari Antara di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3).

Kusworo menjelaskan, pelaku mencari orang yang hendak dijadikan korban untuk dicuri barang berharganya guna menyelesaikan permasalahan utang pelaku.

”Yang bersangkutan mengaku sudah menggadaikan ponsel, ternyata masih kurang kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp 3,5 juta. Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu,” ucap Kusworo.

Untuk menjalankan rencananya, Kusworo menceritakan, pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat melintas di sekitar kawasan Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

”Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri, akhirnya dia ikuti. Ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian,” terang Kusworo Wibowo.

Namun di dalam rumah, A dipergoki Rahmi Dwi Utami yang merupakan putri Jaja yang sontak langsung berteriak minta tolong. Ingin menguasai keadaan, pelaku mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruh diam. Namun, korban tetap berteriak minta pertolongan.

”Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung  Rahmi,” papar Kusworo Wibowo.

Mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Jaja yang berada di lantai atas turun dan melihat anaknya bersimbah darah langsung berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok pula oleh tersangka.

”Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke motornya dan langsung melarikan diri,” tutur Kusworo Wibowo.

Petugas lalu melakukan penyelidikan kejadian pembacokan di Kompleks Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB. Pelaku A alias Aditya diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.

Bersama pelaku, diamankan satu unit motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. Sedangkan senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP 351 dan pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

By admin