JawaPos.com – Beberapa aturan dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan datangnya bulan Ramadan. Salah satu sektor yang terdampak penyesuaian yakni tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Diterapkan pada saat ini pukul 12 sudah harus tutup,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci ihwal kebijakan jam operasional tempat hiburan malam. Selengkapnya aturan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti dari dinas pariwisata, dari Pemda, ada Perda, ada Peraturan Gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, provinsi, terutama juga dengan TNI,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan maklumat terkait kegiatan masyarakat yang dilarang. Maklumat ini dikeluarkan guna menyambut datangnya Ramadan 1444 hijriah atau 2023.
“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).
Adapun kegiatan masyarakat yang dilarang selama Ramadan yakni:
1. Larangan berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Balapan liar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
5. Tawuran sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.