JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah kota Bandar Lampung menjalankan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah (kepsek) maupun pengawas.
JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah kota Bandar Lampung menjalankan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah (kepsek) maupun pengawas.