JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pengerjaan proyek Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar menyampaikan itu guna meluruskan beberapa pemberitaan yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan proyek tersebut.
”Proyek ini sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, bahkan didampingi langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” kata Abu Bakar seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang, Kepri.
Abu Bakar menjelaskan, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF, terlebih dahulu dilakukan review harga perkiraan sendiri (HPS). Itu dilakukan bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam tahap review dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan. ”Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti seluruh kontraktor,” ujar Abu Bakar.
Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, kata dia, pekerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang selalu diawasi konsultan pengawas. Selain itu dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejati Kepri.
Menurut dia, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melibatkan Kejati Kepri dalam proses pengerjaan pedestrian dan penataan median Jalan Bandara RHF itu guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
”Ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. Berulang kali gubernur mengingatkan kita hal tersebut,” ucap Abu Bakar.
Dia juga menyatakan, penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas PUPR Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan Jalan Bandara RHF. Sebagai pemenang tender dalam proyek itu PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.
Adapun detail pengerjaan empat segmen Jalan Bandara RHF yaitu segmen satu untuk median jalan dan jalur pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan sculpture layar kecil bernilai Rp 8 miliar.
Lalu, segmen dua untuk median jalan dan jalur pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, segmen tiga untuk median jalan dan jalur pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture kapal senilai Rp 12 miliar.
Terakhir, segmen empat untuk median jalan dan jalur pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun yang senilai Rp 5 miliar.
”Total anggaran pengerjaan empat segmen tersebut adalah Rp 36 miliar non-PPN. Apabila ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp 3,6 miliar, total keseluruhan anggaran pekerjaan proyek pembangunan jalur pedestrian dan penataan median Jalan Bandara RHF Rp 39,6 miliar,” ungkap Abu Bakar.
Saat ini, pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan probity audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kepri.
”Semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apalagi mark up,” sebut Abu Bakar.